
Jakarta, 14 Mei 2025 – Di tengah hiruk-pikuk tuduhan dugaan nepotisme dan penyalahgunaan jabatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, Pegiat Media menyerukan agar publik tidak terjebak dalam pusaran opini yang belum diverifikasi.

Denni Wahyudi ungkap bahwa ruang birokrasi tidak boleh menjadi korban politisasi dan pembunuhan karakter.
“Publik perlu berhati-hati. Jangan langsung menyimpulkan kesalahan seseorang hanya karena narasinya viral. Di negara hukum, yang harus berbicara adalah bukti dan proses,” kata Denni, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PP GPII Bidang Komunikasi dan Informasi.
Denni menilai, tuduhan terhadap Sekda DKI oleh seorang ASN yang ramai diperbincangkan masih bersifat sepihak dan belum menunjukkan kekuatan bukti yang sah. Terlebih, informasi tersebut sudah terlebih dulu di viral kan sebelum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait.
@redaksi.jakarta
Tenaga Ahli Bukan Celah Nepotisme
Terkait sorotan terhadap penunjukan Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda, Denni menilai bahwa jabatan nonstruktural seperti ini lazim di banyak birokrasi, sepanjang tidak melanggar aturan kepegawaian maupun anggaran.
“Tenaga ahli adalah hak diskresi pejabat untuk menunjuk siapa yang mereka nilai kompeten dan bisa dipercaya membantu tugasnya. Jangan buru-buru dicap nepotisme hanya karena ada hubungan personal, apalagi jika belum ada pelanggaran,” ujarnya.
Waspadai Trial by Media
Denni juga menyoroti bahaya trial by media, di mana seseorang sudah diadili oleh opini publik sebelum proses hukum berjalan. Ia menilai bahwa isu intervensi proyek dan pengkondisian kontrak BUMD harus ditindaklanjuti oleh lembaga seperti KPK jika memang ada bukti kuat, bukan hanya dari testimoni atau rumor.
“Kalau memang ada indikasi korupsi, kami mendukung KPK untuk masuk. Tapi jangan jadikan media sebagai palu hakim,” tegasnya.
Penunjukan Plt Bukan Hal Aneh
Menanggapi penunjukan Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala BPAD DKI yang ikut disorot, Denni menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas adalah kewenangan atasan langsung dan tidak memerlukan seleksi terbuka sebagaimana pejabat definitif.
“Yang penting transparansi tugas dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Jangan sampai logika hukum kita dikalahkan oleh sensasi,” ujarnya.
Serukan Netralitas Media
Sebagai media yang menjunjung tinggi etika jurnalistik dan prinsip keadilan, mengajak seluruh insan pers untuk tidak ikut menggiring opini sebelum fakta terverifikasi.
Ditambahkan tidak ada bukti dari ASN yang melaporkan ke KPK diduga di Catut untuk menurunkan citra dari Sekda Marullah tersebut.
Demokrasi yang sehat, kata Denni, membutuhkan media yang menjadi penjernih, bukan penyulut.
“Kami tidak membela figur, kami membela proses. Jangan rusak tatanan hukum hanya karena opini mendahului bukti,” tutup Denni.
Tidak ada komentar