LKBH Trisula Desak BNI Klarifikasi Dugaan Investasi Bodong, Tembuskan Surat ke DPR hingga OJK

Admin Pusat
23 Jun 2025 16:59
NEWS 0 433
2 menit membaca

Jakarta – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisula DKI Jakarta mendesak manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai di Kantor Cabang Utama (KCU) Jatinegara dalam praktik investasi ilegal.

banner 970x250

Surat resmi telah dilayangkan LKBH Trisula kepada jajaran direksi BNI pusat dan ditembuskan ke sejumlah lembaga strategis seperti DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian BUMN.

“Kami menerima pengaduan dari korban yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seseorang berinisial RH, yang mengaku sebagai karyawan aktif BNI dan menawarkan investasi berimbal hasil tetap. Nilai kerugiannya mencapai Rp455 juta,” ujar penasihat hukum LKBH Trisula, Joshua Florisan, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Joshua menegaskan, investasi tersebut tidak memiliki keterkaitan resmi dengan BNI dan diduga dilakukan secara pribadi oleh oknum tersebut.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, termasuk penandatanganan kesepakatan jaminan kendaraan. Namun, insiden tak terduga terjadi pada 20 Juni 2025. Saat tim LKBH mendatangi pelaku untuk menagih penyelesaian, yang bersangkutan justru menolak keluar dari mobil selama lebih dari 12 jam dan malah melaporkan balik tim hukum ke polisi.

“Alih-alih menyelesaikan, yang bersangkutan justru menghindar dan mempolitisir situasi. Ini menjadi ironi. Kami datang membawa dokumen kesepakatan dengan itikad baik, malah dikriminalisasi,” kata Joshua.

Dalam surat bernomor 005/KLA/TRISULA-DKIJ/VI/2025, LKBH Trisula mendesak BNI untuk segera:

• Melakukan investigasi internal terhadap oknum terduga pelaku,

• Menyampaikan klarifikasi resmi secara terbuka,

• Mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tak terulang,

• Memberi solusi atas kerugian korban,

• Mengevaluasi pimpinan BNI KCU Jatinegara,

• Menunjukkan itikad baik dan profesionalisme dalam penyelesaian kasus.

LKBH juga telah mengirimkan tembusan surat kepada Komisi III, VI, dan XI DPR RI, OJK, dan Kementerian BUMN agar turut mengawasi dan mengevaluasi dugaan kelalaian tata kelola di tubuh BNI.

“Ini bukan sekadar persoalan personal. Ini menyangkut tanggung jawab institusi dan perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Joshua.

Jika dalam tujuh hari sejak surat diterima tidak ada respons dari BNI, LKBH Trisula menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan resmi ke OJK dan kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNI terkait surat klarifikasi dan tuntutan LKBH Trisula DKI Jakarta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250