
Jakarta – Gerakan Sadar Demokrasi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN, perusahaan swasta, maupun lembaga lain yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah konflik kepentingan. Lebih jauh, Gerakan Sadar Demokrasi menegaskan bahwa keputusan ini berlaku untuk seluruh wakil menteri di kabinet, bukan hanya kepada satu atau dua nama tertentu.
“Putusan MK ini mengikat dan berlaku menyeluruh. Tidak boleh ada satu pun wakil menteri yang masih rangkap jabatan, termasuk di badan usaha milik negara,” tegas Upay, Koordinator Nasional Gerakan Sadar Demokrasi, Jumat (18/7/2025).
Salah satu sorotan mereka adalah Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang diketahui masih menjabat sebagai Komisaris di PT Pelindo. Gerakan Sadar Demokrasi mendesak Suntana untuk segera memilih: tetap sebagai wakil menteri atau mundur dari posisi komisaris.
@redaksi.jakarta
“Pelindo itu entitas vital di sektor logistik nasional. Tidak etis dan tidak sah secara hukum kalau jabatan komisaris dirangkap oleh pejabat negara,” kata Upay.
Menurutnya, menaati putusan MK adalah bentuk paling dasar dari komitmen seorang pejabat terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Rangkap jabatan, lanjutnya, hanya akan membuka celah konflik kepentingan, menurunkan kinerja kementerian, dan berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Gerakan Sadar Demokrasi menegaskan akan terus memantau implementasi putusan MK ini di seluruh kementerian. Jika ditemukan pelanggaran, mereka siap mengambil langkah konstitusional.
“Kami ingin melihat keberanian moral para pejabat publik untuk mematuhi hukum tanpa pengecualian. Negara ini tidak bisa dikelola oleh tangan-tangan yang merangkap. Rakyat butuh pejabat yang bekerja sepenuh hati, bukan setengah-setengah,” pungkas Upay.
Tidak ada komentar