
Jakarta , 25 Juli 2025 – Anggota DPR RI Fraksi NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan I, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan ijazah palsu.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Arief Hidayat dan resmi diterima MKD pada Selasa, 16 Juli 2025. Berdasarkan dokumen tanda terima bernomor 36, laporan ini disertai bukti awal berupa surat resmi dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM).
Surat dari Dekan Fakultas Undang-Undang UKM bernomor UKM.FUU.100-9/2/1 tertanggal 3 Maret 2022 menyatakan bahwa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tidak pernah menyelesaikan studinya di kampus tersebut. Status akademiknya disebut telah diberhentikan, dan pihak UKM dengan tegas mempertanyakan legalitas ijazah serta transkrip nilai yang digunakan oleh yang bersangkutan.
“Ini soal moral dan etika publik. Seorang anggota DPR yang membuat regulasi dan mengawasi jalannya hukum tidak boleh punya rekam jejak akademik yang manipulatif. Ini bukan hanya soal ijazah, tapi soal integritas,” ujar Arief Hidayat usai menyerahkan laporan ke Sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
@redaksi.jakarta
Arief juga menegaskan bahwa pelaporan ini tidak bermuatan politik. “Saya tidak punya kepentingan politik apa pun. Ini murni karena saya peduli terhadap kredibilitas institusi DPR dan dunia pendidikan kita. Jika rakyat diam terhadap hal seperti ini, maka kita sedang membiarkan kebohongan menjadi norma,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan, MKD memiliki waktu 14 hari kerja sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti atau memproses laporan tersebut ke tahap berikutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rifqinizamy Karsayuda maupun dari Partai NasDem terkait laporan tersebut.
Tidak ada komentar