
Manado – Seorang wanita lanjut usia berusia 81 tahun, Oma Kojongian, diduga dipaksa meninggalkan tanah warisan leluhurnya seluas 2 hektar yang terletak di Jalan AA Maramis Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Tanah tersebut merupakan peninggalan keluarga besar Kojongian–Warikkie, yang menurut warga sekitar dan pihak kelurahan telah lama dimiliki keluarga itu. Orang tua Oma Kojongian diketahui berasal dari latar belakang militer dan membeli tanah tersebut puluhan tahun silam.
Masalah bermula ketika muncul klaim dari pihak PT MISA, perusahaan yang disebut milik almarhum Mochtar Karim. Pihak keluarga Karim, melalui istrinya, Maria, mengaku bahwa tanah yang ditempati Oma Kojongian termasuk dalam lahan mereka yang bersertifikat.
Namun, menurut Oma Kojongian, tanah milik keluarga Karim justru berada di belakang tanahnya dengan luas sekitar 6 hektar. Ia mengaku terkejut ketika tiba-tiba muncul sertifikat baru yang memperluas kepemilikan lahan hingga 8 hektar—meliputi tanah miliknya.
@redaksi.jakarta
“Dulu sertifikat mereka 6 hektar, tapi setelah Bapak Mochtar meninggal, tiba-tiba terbit sertifikat baru nomor 248 jadi 8 hektar dan tanah kami ikut diklaim,” ujar Oma Kojongian, Selasa (17/10/2025).
Lebih parah lagi, kata Oma, pihak Maria bahkan disebut sempat memotong pohon kelapa di lahannya dan mengancam warga sekitar untuk segera meninggalkan area tersebut.
Merasa terdzolimi, Oma Kojongian akhirnya menunjuk Pengacara James Tuwo untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. James meminta BPN Kota Manado untuk memblokir sertifikat nomor 248 yang diduga bermasalah.
Menurut James Tuwo, praktik semacam ini adalah bentuk mafia tanah yang kerap menyasar warga kecil dan lansia.
“Sudah lama kasus seperti ini terjadi. Mereka mengklaim tanah orang yang dianggap lemah. Tapi kami tidak akan tinggal diam,” tegas James.
Ia juga meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk turun tangan menindak tegas praktik mafia tanah agar masyarakat Sulut terbebas dari ketakutan dan ketidakpastian hukum. (Hans Montolalu).
Tidak ada komentar