Sidang Halim di Tipikor Palembang, Majelis Hakim Minta Jaksa Lengkapi Berkas sebelum Eksepsi

Admin Pusat
11 Des 2025 11:31
NEWS 0 387
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan agenda pembacaan eksepsi dalam sidang terdakwa H Halim (88).

banner 970x250

Instruksi ini muncul setelah tim penasihat hukum dari Jan Maringka Law Firm menilai dakwaan yang disusun jaksa masih menyimpan banyak kekurangan.

Kuasa hukum terdakwa, Fadil Indrapraja SH MH, menjelaskan bahwa setelah mempelajari surat dakwaan, terdapat sejumlah poin yang tidak ditemukan dalam berkas perkara.

Kekosongan tersebut membuat pihaknya kesulitan menyusun eksepsi secara komprehensif, karena beberapa uraian jaksa dianggap hanya bersifat asumsi dan tidak didukung oleh BAP saksi maupun tersangka.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Fadil menambahkan bahwa perkara yang menyangkut kejadian 20 hingga 30 tahun lalu secara teori hukum sudah memasuki masa daluarsa penuntutan.

Ia mengungkapkan bahwa menggali kembali data kebijakan lama, seperti program Prona, PIR, atau regulasi perkebunan masa lampau, menjadi tantangan tersendiri.

Apalagi kebijakan saat ini telah berubah dan sebagian telah disesuaikan melalui omnibus law.

Menurutnya, kelengkapan berkas perkara sangat penting agar persidangan berjalan berdasarkan fakta, bukan dugaan.

Ia menilai kasus ini terkesan dipaksakan, terlebih terhadap terdakwa yang sudah berusia 88 tahun.

Fadil juga menyebut adanya indikasi upaya mencari-cari kesalahan oleh JPU Kejari Muba.

Perkara yang menjerat Halim bermula dari proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Palembang–Jambi.

Proses yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi itu kemudian berubah menjadi perkara dugaan korupsi.

Fadil menyoroti perhitungan kerugian negara yang dinilainya janggal, karena hanya didasarkan pada estimasi keuntungan kotor periode 2020–2025 yang dihitung oleh KJPP dan disetujui oleh BPKP Sumsel.

Ia menilai metode tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan kerugian negara bersifat nyata, bukan asumsi.

Fadil menyampaikan keprihatinannya atas dugaan rekayasa dalam penanganan perkara ini.

Ia berharap majelis hakim dapat memutus secara objektif dan bebas dari tekanan pihak mana pun demi tegaknya keadilan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 16 Desember, dengan agenda pembacaan eksepsi. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250