Ampaksu Soroti Sanksi Ringan Bawas MA, Desak Tak Lindungi Oknum Hakim Bermasalah

Admin Pusat
11 Jan 2026 00:00
HUKUM 0 482
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) kembali menuai sorotan publik.

banner 970x250

Kali ini, kritik datang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAKSU) Jakarta terkait sanksi ringan yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh So Huan atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2023/PN Tjb.

Bawas MA diketahui telah menindaklanjuti laporan itu dan memeriksa pelapor secara intensif pada Oktober 2025.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam rilis resmi Bawas MA tertanggal 22 Desember 2025, terlapor Yanti Suryani, SH., MH., yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Tanjung Balai Asahan, dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik.

Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kepada media, Sabtu (10/1/2026), So Huan mengaku kecewa dengan hasil pemeriksaan tersebut.

Ia menyebut telah menyerahkan berbagai bukti yang dinilainya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses persidangan, termasuk rekaman suara yang diduga mengarah pada pemufakatan tidak patut.

“Saya sudah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari dokumen, rekaman audio hingga video. Sebagai orang awam, saya melihat perkara ini sarat rekayasa. Namun saya mempertanyakan mengapa hal tersebut tidak didalami secara menyeluruh oleh Bawas,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator AMPAKSU Jakarta, Aura Axnesia, menilai sanksi ringan tersebut tidak sebanding dengan temuan pelanggaran yang diakui secara resmi oleh Bawas MA.

Ia juga menyoroti mutasi Yanti Suryani ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, pada akhir November 2025, meski masa jabatannya sebagai Ketua PN Kisaran dinilai masih relatif baru.
“Mutasi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius.

Namun ironisnya, Bawas justru hanya menjatuhkan sanksi ringan. Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah pengawasan dijalankan secara tegas atau justru sebatas formalitas,” kata Aura.

Menurutnya, Bawas MA sebagai lembaga pengawas internal kehakiman harus mampu menunjukkan sikap independen dan berintegritas dalam menegakkan etika hakim.

Ia menegaskan bahwa lemahnya sanksi berpotensi memperburuk citra lembaga peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

“Kami mendesak Bawas MA tidak memberikan perlindungan kepada oknum hakim yang merusak marwah peradilan. Jika pengawasan tidak dilakukan secara tegas, maka praktik penyimpangan hukum akan terus berulang,” tegasnya.

Aura menambahkan, ketidaktegasan dalam penegakan etik hakim dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Ia berharap Mahkamah Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan internal demi menjaga integritas hukum di Indonesia.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250