
REDAKSI JAKARTA – Kapal berbendera Singapura, Winning Universe (WU), diduga berupaya kabur usai menabrak kapal tongkang PST 711 milik PT Citra Maritime di perairan Kepulauan Seribu, pada keterangan persnya 16/01/2026.

Insiden tersebut membuat muatan tongkang jatuh ke laut dan kapal tug boat terseret hingga ratusan meter.
Tabrakan terjadi pada 27 Mei 2018 di jalur Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sekitar 11,7 mil dari Pantai Kabupaten Tangerang, kawasan yang dikenal padat lalu lintas kapal niaga.
PT Citra Maritime menyebut, setelah tabrakan, kapal Winning Universe tidak menunjukkan itikad berhenti maupun memberikan pertolongan.
@redaksi.jakarta
Menanggapi dugaan upaya kabur tersebut, nahkoda PST 711 bersama awak kapal menambatkan tali towing ke kapal Winning Universe.
“Dalam standar keselamatan pelayaran, kapal yang terlibat tabrakan wajib menghentikan pelayaran dan memberikan bantuan,” ujar Ahli Keselamatan Operasional Perkapalan ITS, Prof. Dr. Eng. Ir. Trika Pitana, S.T., M.Sc.
Pasca-kejadian, PT Citra Maritime meminta perlindungan hukum kepada Syahbandar.
Namun pihak Winning Universe disebut tidak melibatkan perusahaan asuransi. Sebagai gantinya, hanya diterbitkan Surat Pernyataan Jaminan tertanggal 30 Mei 2018 yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab.
Menurut Prof. Trika, keterlibatan asuransi dan tindakan salvage merupakan prosedur penting dalam penanganan kecelakaan laut.
“Tidak dilaksanakannya salvage dan penanganan kerusakan dapat menimbulkan kerugian lanjutan, baik secara ekonomi maupun keselamatan,” katanya.
Hingga delapan tahun berlalu, PT Citra Maritime mengaku tidak menerima penggantian kerugian maupun penyelamatan, sehingga proses salvage dilakukan secara mandiri. Upaya pertemuan di Singapura pun tidak membuahkan hasil.
Pihak Winning Universe berdalih surat jaminan dibuat di bawah tekanan dan bukan bentuk pengakuan tanggung jawab.
Atas kondisi tersebut, PT Citra Maritime melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
Prof. Trika menilai, kegagalan memenuhi kewajiban pascakecelakaan berpotensi melanggar prinsip keselamatan pelayaran internasional.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi juga kepastian hukum bagi pelaku usaha pelayaran nasional,” ujarnya. (Red)
Tidak ada komentar