Isu Dugaan Operasi Intelijen dan Manuver Politik Disorot, DPN LKPHI Ingatkan Ancaman Makar terhadap Konstitusi

Admin Pusat
8 Apr 2026 09:01
HUKUM 0 319
3 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Dinamika politik nasional kembali menjadi sorotan menyusul beredarnya isu dugaan operasi intelijen dan manuver politik yang disebut-sebut berpotensi melemahkan institusi strategis negara, yakni TNI dan Polri.

banner 970x250

Isu ini mencuat di tengah fase konsolidasi politik pasca pemilihan umum, yang dinilai rawan memunculkan gesekan kepentingan.

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, menyampaikan peringatan serius terkait berkembangnya narasi tersebut.

Ia menilai, apabila dugaan itu memiliki dasar yang kuat, maka situasi ini tidak lagi sekadar dinamika politik biasa, melainkan dapat mengarah pada ancaman terhadap tatanan konstitusional negara.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memperoleh mandat melalui proses demokrasi yang sah.

Oleh karena itu, setiap upaya yang bertujuan menggoyang legitimasi pemerintahan di luar mekanisme hukum dinilai berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

“Jika ada upaya sistematis yang mengarah pada delegitimasi kekuasaan di luar konstitusi, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Ismail dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Indikasi Pola Politik dan Ruang Abu-abu

Sejumlah pengamat menilai, isu yang berkembang tidak dapat dilepaskan dari pola konflik kepentingan yang kerap terjadi dalam masa transisi kekuasaan.

Dalam praktik politik, pelemahan institusi negara kerap diawali dengan pembentukan opini publik yang negatif, diikuti tekanan politik hingga potensi fragmentasi internal.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti terbuka yang dapat diverifikasi secara independen terkait dugaan operasi intelijen terstruktur sebagaimana yang beredar di ruang publik. Hal ini menjadikan isu tersebut berada di wilayah abu-abu antara fakta dan spekulasi.

Ismail juga mengingatkan bahwa istilah “operasi intelijen” sering digunakan secara longgar dalam diskursus publik, sehingga rentan menimbulkan penafsiran yang keliru. Namun, ia tidak menampik bahwa praktik politik di berbagai negara kerap melibatkan strategi terselubung.

Implikasi terhadap TNI dan Polri

Isu yang menyeret institusi TNI dan Polri dinilai memiliki dampak serius terhadap stabilitas nasional. Kedua lembaga tersebut merupakan pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.

Upaya pelemahan, baik melalui tekanan politik maupun pembentukan persepsi negatif, berpotensi menurunkan kepercayaan publik serta mengganggu efektivitas institusional.

“Ketika institusi strategis dilemahkan, maka yang terancam bukan hanya pemerintah, tetapi juga stabilitas negara secara keseluruhan,” tegas Ismail.

Perspektif Hukum dan Konstitusi

Dari sudut pandang hukum, dugaan adanya upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah di luar mekanisme konstitusional dinilai sebagai pelanggaran serius.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian kekuasaan hanya dapat dilakukan melalui jalur yang diatur dalam konstitusi, seperti pemilihan umum maupun prosedur konstitusional lainnya.

Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menempatkan supremasi hukum sebagai landasan utama dalam setiap proses politik.

Oleh karena itu, penggunaan cara-cara non-konstitusional dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.

Namun demikian, Ismail mengingatkan agar penggunaan istilah “makar” tidak dilakukan secara serampangan, sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kritik yang sah dalam sistem demokrasi.

Ujian Demokrasi Nasional

Situasi ini dinilai menjadi ujian bagi kualitas demokrasi Indonesia. Di satu sisi, kebebasan berpendapat harus tetap dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun di sisi lain, stabilitas nasional dan penghormatan terhadap konstitusi juga harus dijaga.

Ismail mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga kewarasan publik serta tidak terjebak dalam konflik yang berpotensi merusak sendi-sendi negara.

“Demokrasi harus dijaga dengan cara-cara yang demokratis. Perbedaan harus diselesaikan melalui jalur konstitusi, bukan melalui intrik yang merusak tatanan negara,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250