Gerak Indonesia Soroti Layanan PAM JAYA, Ancam Gugat Secara Hukum

Admin Pusat
22 Apr 2026 17:00
NEWS 0 320
2 menit membaca

Jakarta – Gerakan Rakyat untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) menyoroti kualitas layanan Perumda Air Minum (PAM) JAYA yang dinilai belum memenuhi hak masyarakat atas air bersih.

banner 970x250

Direktur Eksekutif Gerak Indonesia Teddy SH MH mengatakan akses air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin negara. Menurutnya, pelayanan air bersih harus memenuhi standar kualitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Negara wajib memastikan masyarakat mendapatkan air bersih yang layak. Jika layanan yang diberikan tidak sesuai, tentu ini menjadi persoalan serius,” kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Teddy merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur kewajiban negara dalam menjamin ketersediaan air untuk kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 terkait sistem penyediaan air minum.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurut Teddy, pihaknya menerima sejumlah laporan warga terkait kualitas air PAM JAYA di beberapa wilayah Jakarta. Warga disebut mengeluhkan air berbau dan terasa lengket saat digunakan.

“Keluhan itu kami temukan di beberapa wilayah seperti Rawa Buaya, Koja, Pademangan, hingga Senen,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan klaim perusahaan yang menyebut layanan air bersih telah memenuhi standar kualitas.

“Banyak masyarakat mengeluhkan biaya yang cukup tinggi, tetapi tidak diimbangi dengan kualitas air yang layak,” katanya.

Selain kualitas air, Gerak Indonesia juga menyoroti aspek pengawasan dan tata kelola perusahaan. Mereka menilai banyaknya aduan masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pemeliharaan jaringan distribusi air.

Atas dasar itu, Gerak Indonesia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PAM JAYA, termasuk jajaran direksi dan komisaris.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan melayangkan somasi guna meminta klarifikasi terkait kualitas air dan tata kelola perusahaan. Jika tidak ada tanggapan, Gerak Indonesia mengaku siap menempuh jalur hukum.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan gugatan perdata maupun class action,” tegas Teddy.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250