
Jakarta – Gerakan Anak Muda Indonesia Emas 2045 (GAM-EI 2045) menyatakan akan melayangkan somasi terbuka kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, Divisi Humas Polri, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait dugaan penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila yang tidak sesuai ketentuan dalam sejumlah materi publikasi Hari Lahir Pancasila 2026.

Somasi tersebut akan dikirim sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas proses pembuatan dan publikasi materi yang diduga menampilkan bentuk Garuda Pancasila yang tidak sesuai dengan standar resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Presidium GAM-EI 2045, Denni Wahyudi, mengatakan simbol negara harus mendapatkan perlakuan khusus karena merupakan identitas resmi bangsa yang telah diatur secara hukum.
“Garuda Pancasila bukan sekadar elemen visual. Ini simbol negara yang memiliki bentuk, warna, dan proporsi resmi. Karena itu setiap lembaga negara maupun BUMN harus memastikan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Denni, Selasa (2/6).
@redaksi.jakarta
Presidium GAM-EI 2045, Muh Filky, menjelaskan bahwa langkah somasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai proses produksi materi publikasi tersebut.
“Kami ingin ada transparansi. Publik berhak mengetahui bagaimana proses desain dibuat, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah terdapat mekanisme pengawasan sebelum materi resmi dipublikasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Presidium GAM-EI 2045, Ahmad Zaenuddin, menilai polemik tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi publik agar lebih berhati-hati dalam penggunaan simbol negara.
“Apabila memang terdapat kekeliruan, maka evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. Simbol negara memiliki kedudukan yang berbeda dengan logo atau ilustrasi biasa karena menyangkut kewibawaan negara,” katanya.
Presidium GAM-EI 2045 lainnya, Felix Purba, meminta pihak terkait turut menjelaskan apakah terdapat penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) atau keterlibatan pihak ketiga dalam proses pembuatan materi publikasi tersebut.
“Teknologi AI bisa membantu pekerjaan desain, tetapi tanggung jawab tetap berada pada lembaga yang menerbitkan materi. Karena itu kami meminta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Felix.
Dalam somasi yang akan dikirimkan, GAM-EI 2045 meminta BRIN, Sekretariat Wakil Presiden RI, Divisi Humas Polri, Bank Mandiri, dan Antam memberikan klarifikasi resmi mengenai proses pembuatan dan publikasi materi, menjelaskan pihak yang bertanggung jawab dalam proses desain dan verifikasi, menjelaskan kemungkinan penggunaan AI atau pihak ketiga, melakukan audit internal, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada publik paling lambat 4×24 jam kerja sejak surat diterima.
GAM-EI 2045 menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai dari lembaga-lembaga tersebut. (red)
Tidak ada komentar