Izin Sekolah di Ciracas Disorot, DPN Peduli Nusantara Tunggal Pertanyakan SLF dan Pemanfaatan Lahan

Admin Pusat
16 Sep 2026 16:05
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Rabu (16/9/2026) — Penerbitan izin operasional sekolah swasta di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, disorot Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal.

banner 970x250

Organisasi tersebut meminta penjelasan terkait pengawasan perizinan, kelayakan bangunan, dan pemanfaatan lahan.

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, menyatakan penyederhanaan perizinan perlu diimbangi pengawasan terhadap dampak sosial dan lingkungan di sekitar sekolah.

Dalam kajiannya, DPN menyebut persyaratan rekomendasi atau surat pengantar RT/RW dalam proses perizinan di DKI Jakarta telah dihapus melalui kebijakan penyederhanaan layanan perizinan dan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurut DPN, penghapusan persyaratan tersebut tidak semestinya menghilangkan partisipasi masyarakat.

RT dan RW dinilai tetap berperan dalam menyampaikan informasi mengenai kondisi lingkungan, potensi kemacetan, perubahan pemanfaatan lahan, dan dampak aktivitas sekolah terhadap warga.

DPN juga menyoroti penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan keseimbangan.

Pemerintah dinilai perlu memastikan perizinan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lapangan serta kepentingan masyarakat dan penyelenggara pendidikan.

Selain izin operasional, DPN meminta klarifikasi mengenai dugaan belum dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan sekolah yang disebut telah beroperasi dan diresmikan gubernur.

Organisasi itu juga menyoroti pembangunan gerai FamilyMart yang, berdasarkan informasi narasumber, berada di lokasi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berperuntukan sekolah.

DPN mempertanyakan kesesuaian pemanfaatan lahan tersebut dengan dokumen perizinan dan peruntukan bangunan.

Menurut organisasi itu, lahan sekolah perlu direncanakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, termasuk area parkir, koperasi, klinik, dan fasilitas kegiatan belajar mengajar.

Namun, status SLF, dokumen PBG, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dan gerai FamilyMart masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi instansi berwenang.

Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran berdasarkan informasi narasumber.

Secara normatif, pemeriksaan tersebut dapat merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, serta ketentuan nasional dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur persyaratan bangunan, fungsi dan pemanfaatan bangunan, PBG, serta SLF.

Pemerintah daerah perlu memastikan aturan yang berlaku pada saat izin diterbitkan dan status regulasi terbaru sebelum menarik kesimpulan.

DPN meminta pengawasan berkelanjutan dari instansi terkait, termasuk PTSP, perangkat daerah yang membidangi bangunan gedung, Dinas Pendidikan, dan Satpol PP sesuai kewenangannya.

Pemerintah juga diminta menjelaskan hasil pemeriksaan teknis dan memastikan seluruh kegiatan di lokasi sesuai ketentuan.

DPN menyebut masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan atau menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila memenuhi persyaratan hukum.

DPN mendorong pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi dan dialog dengan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan Redaksi Jakarta masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah, pengelola FamilyMart, PTSP, dan instansi terkait mengenai status perizinan serta kondisi bangunan.

Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, atau tambahan data. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250