
Jakarta – Gebrakan Warga Sipil (GWS) menyurati Presiden Republik Indonesia untuk mendesak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 ditetapkan sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta Presiden mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan.

GWS merupakan gabungan tiga organisasi, yakni The Kuningan Initiative (TKI), Indonesian Strategic Watch (ISW), dan Institute Marhaenisme 27 (IM27). Desakan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap dampak karhutla yang dinilai mengancam kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu mata pencaharian warga.
Direktur Eksekutif TKI, Ganda M. Sihite, S.H., menegaskan karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
“Karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan hukum dan HAM. Hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh konstitusi, sehingga perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan pemerintah,” ujar Ganda dalam keterangan GWS, Kamis (15/10/2026).
@redaksi.jakarta
Dia merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurut Ganda, pemerintah harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, sementara penyebab kebakaran dan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan harus ditelusuri secara serius.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Pengawasan kawasan hutan, kewajiban pemegang izin, dan penegakan hukum harus dievaluasi berdasarkan data serta bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Ronald P. dari Indonesian Strategic Watch (ISW) menyoroti perlunya koordinasi nasional dalam menangani karhutla. Dia menilai penanganan yang berjalan sendiri-sendiri berisiko membuat respons pemerintah tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
“Pemerintah perlu memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas antarlembaga, kesiapan sumber daya, dan keterbukaan informasi. Penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan berdasarkan skala kejadian, dampaknya terhadap masyarakat, serta kebutuhan penanganan lintas wilayah,” ujar Ronald.
Menurut dia, pemerintah juga perlu membuka data mengenai sebaran kebakaran, luas wilayah terdampak, perkembangan penanganan, dan rencana pemulihan. Informasi tersebut penting agar publik dapat memantau pelaksanaan kebijakan sekaligus menilai apakah langkah pemerintah sudah menjawab kondisi di lapangan.
Ronald menambahkan, apabila dampak asap melintasi batas negara, pemerintah perlu memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas negara. Namun, pengendalian kebakaran di dalam negeri dan perlindungan masyarakat terdampak tetap harus menjadi prioritas.
Dari sisi keadilan sosial, Direktur Eksekutif IM27, Deodatus Sunda, S.E., menilai masyarakat tidak semestinya menanggung sendiri kerugian akibat karhutla. Warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan membutuhkan perlindungan kesehatan, kepastian mata pencaharian, dan pemulihan lingkungan agar kehidupan mereka dapat kembali berjalan.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampak kebakaran, sementara pemulihan dan pembenahan tata kelola kehutanan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Negara harus memastikan perlindungan rakyat menjadi bagian utama dari penanganan karhutla,” kata Deodatus.
Dia menekankan pemulihan pascakebakaran harus memperhatikan tingkat kerusakan dan kondisi ekologis setiap wilayah. Pengawasan terhadap kawasan hutan dan wilayah konsesi juga perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran berulang serta memastikan pihak yang terbukti melanggar menjalankan tanggung jawabnya sesuai hukum.
Selain mendesak penetapan karhutla 2026 sebagai bencana nasional, GWS meminta Presiden mencopot Raja Juli Antoni dari jabatan Menteri Kehutanan. Mereka menilai perlu ada evaluasi politik dan administratif terhadap kepemimpinan kementerian, terutama dalam pelaksanaan kebijakan pencegahan kebakaran dan pengawasan kawasan hutan.
GWS menegaskan tuntutan pencopotan tersebut merupakan permintaan pertanggungjawaban politik kepada Presiden, bukan pernyataan bahwa Raja Juli Antoni telah terbukti melakukan tindak pidana.
GWS juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan masyarakat terdampak, meningkatkan keterbukaan data, menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur.
Melalui surat tersebut, GWS meminta Presiden mengambil langkah konkret dalam menghadapi karhutla 2026, dengan menempatkan keselamatan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan sebagai prioritas.
Tidak ada komentar