Kawal RUU Perampasan Aset, BAKORNAS LKBHMI PB HMI Usulkan Gaji TNI-Polri Minimal Rp50 Juta

Admin Pusat
30 Sep 2026 16:21
4 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) menyampaikan rekomendasi politik hukum kepada Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

banner 970x250

Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Policy Paper Bidang Politik Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI berjudul “Reformasi Norma dan Reformasi Institusi: Naikkan Minimal Rp50 Juta Gaji TNI-Polri sebagai Prasyarat Keberhasilan Rezim Perampasan Aset Menuju Indonesia Emas 2045.”

Dokumen rekomendasi disampaikan kepada Komisi III DPR RI dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia.

Pada 30 September 2026, rekomendasi tersebut juga diantarkan langsung oleh Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI bersama jajaran pengurus melalui koordinasi dengan perwakilan Komisi III DPR RI.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Penyampaian rekomendasi itu disebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pembentukan dan pembaruan hukum nasional.

BAKORNAS LKBHMI PB HMI menilai keberhasilan rezim perampasan aset tidak cukup hanya ditentukan oleh pembentukan norma hukum baru maupun perluasan kewenangan negara. Menurut organisasi tersebut, pelaksanaan kewenangan juga membutuhkan institusi yang profesional, berintegritas, transparan, proporsional, dan akuntabel.

Direktur Politik Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Iwan Mazkrib, S.H., mengatakan pembaruan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan institusi.

Hal itu diperlukan agar kewenangan negara dalam penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pemulihan aset tetap dilaksanakan berdasarkan hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, LKBHMI mengambil peran sebagai bagian dari partisipasi publik dalam agenda pembaharuan hukum modern. Ius constituendum dalam perspektif ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum tidak cukup dilakukan melalui pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mencakup pembenahan institusi, mekanisme penegakan, serta budaya hukum yang menopang bekerjanya sistem hukum,” kata Iwan.

Menurut Iwan, reformasi norma dan reformasi institusi merupakan dua agenda yang saling berkaitan.

Norma hukum yang baik dinilai tidak akan bekerja secara optimal apabila tidak didukung institusi yang memiliki kapasitas dan integritas. Sebaliknya, institusi yang kuat membutuhkan dasar hukum yang jelas agar kewenangan yang dimiliki tidak berjalan tanpa batas.

Dalam kerangka reformasi institusi tersebut, BAKORNAS LKBHMI PB HMI turut menyoroti aspek kesejahteraan aparatur.

Organisasi itu mengusulkan agar kebijakan gaji pokok TNI dan Polri diarahkan mencapai minimal Rp50 juta per bulan melalui pelaksanaan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

BAKORNAS LKBHMI PB HMI menegaskan bahwa peningkatan gaji bukan satu-satunya instrumen untuk membangun integritas maupun mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kebijakan kesejahteraan, menurut organisasi tersebut, perlu berjalan bersama pengawasan kekayaan dan gaya hidup, deklarasi serta verifikasi aset secara berkala, audit internal dan eksternal, pengendalian konflik kepentingan, perlindungan whistleblower, pengawasan etik, serta mekanisme akuntabilitas yang efektif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, S.H., mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian akademik yang secara khusus melihat konstruksi RUU Perampasan Aset dari perspektif politik hukum.

“Rekomendasi ini berangkat dari kajian akademik yang tentunya lebih konsen membahas konstruksi RUU Perampasan Aset. Jadi rekomendasi ini merupakan bagian dari partisipasi publik. Secara garis besar, BAKORNAS LKBHMI PB HMI tentunya mendukung agenda pembahasan dan penetapan RUU Perampasan Aset. Silakan dibahas,” ujar Ibrahim.

Ibrahim mengatakan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya berkutat pada perdebatan rumusan pasal.

Menurut dia, kesiapan institusi dan aparatur yang nantinya menjalankan ketentuan tersebut juga menjadi bagian penting dari pembaruan hukum.

“LKBHMI tidak terjebak pada wilayah formal justice atau perdebatan pasal. LKBHMI lebih pada esensi reformasi norma yang relevan dan harus beriringan dengan reformasi institusi,” katanya.

Ia menjelaskan, rekomendasi kenaikan gaji TNI-Polri minimal Rp50 juta merupakan bagian dari gagasan yang lebih luas mengenai pembenahan tata kelola negara dan sistem penegakan hukum.

“Kami mendorong kesejahteraan aparat, merekomendasikan minimal Rp50 juta kenaikan gaji TNI-Polri sebagai bagian dari prasyarat terwujudnya rezim perampasan aset. Tentu ini sebagai langkah untuk perbaikan tata kelola negara dalam hal pelaksanaan penegakan hukum yang baik ke depannya,” ujar Ibrahim.

BAKORNAS LKBHMI PB HMI menilai keberhasilan rezim perampasan aset nantinya tidak semata-mata diukur dari semakin luasnya kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Aspek kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Menurut BAKORNAS LKBHMI PB HMI, negara perlu membangun keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan serta antara kekuasaan dan akuntabilitas.

Instrumen hukum untuk memulihkan aset hasil tindak pidana diharapkan tidak hanya efektif, tetapi juga tetap berjalan dalam koridor negara hukum dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan akan terus mengambil bagian dalam pembaruan hukum melalui kajian, advokasi, dan partisipasi publik.

Agenda tersebut diarahkan untuk mendorong pembangunan hukum nasional yang demokratis, konstitusional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Indonesia menuju 2045.

“Hukum untuk kesejahteraan. Pro Justitia, Yakin Usaha Sampai,” tutup Ibrahim Asnawi. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250