
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Sahabat Alam Hijau Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Desa Wadunggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan saat Sahabat Alam Hijau Indonesia menggelar aksi di depan Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10/2026).
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Sahabat Alam Hijau Indonesia, Budhi, yang turut membawa aspirasi dan dokumentasi terkait kondisi di lapangan.
Menurut Sahabat Alam Hijau Indonesia, keberadaan papan peringatan dari Kementerian Kehutanan di kawasan Wadunggo menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah.
@redaksi.jakarta
Organisasi tersebut meminta pihak berwenang memastikan status kawasan, batas lokasi, legalitas perizinan, serta kesesuaian kegiatan yang diduga berlangsung di sekitar kawasan hutan dan ekosistem mangrove.
“Kami mempertanyakan, jika sudah ada papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan, mengapa masih muncul dugaan aktivitas di sekitar lokasi tersebut? Kami mendesak Gakkum Kehutanan turun langsung, memeriksa fakta di lapangan, dan membuka hasil pemeriksaannya kepada publik,” kata Budhi.
Budhi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Menurutnya, kepastian hukum harus diperoleh melalui pemeriksaan terhadap dokumen, koordinat kawasan, perizinan, serta kondisi faktual di lapangan.
“Kami tidak datang untuk menghakimi atau memvonis perusahaan. Kami meminta hukum ditegakkan secara objektif. Jika seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang sah, sampaikan kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran dan harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan, Sahabat Alam Hijau Indonesia menyoroti perlindungan ekosistem mangrove di Wadunggo.
Mereka meminta pemerintah memastikan setiap kegiatan di kawasan tersebut tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Sahabat Alam Hijau Indonesia mendesak Gakkum Kehutanan melakukan verifikasi status kawasan, memeriksa dokumen perizinan dan titik koordinat, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kejaksaan Agung RI juga diminta menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang masuk dalam kewenangannya.
Budhi mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal perlindungan lingkungan serta penegakan hukum.
“Mangrove Wadunggo tidak boleh menjadi korban jika ternyata ada kegiatan yang melanggar aturan. Kami meminta negara hadir, melakukan pemeriksaan secara terbuka, dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan. Yang utama bukan siapa yang dihadapi, tetapi bagaimana hukum ditegakkan dan lingkungan diselamatkan,” tutup Budhi.
Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT Ifishdeco Tbk terkait desakan dan dugaan aktivitas yang disampaikan Sahabat Alam Hijau Indonesia.
Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau informasi tambahan. (Red)
Tidak ada komentar