Ramdansyah Siap Dampingi Kom-JU Kawal Kasus Suket Gibran ke DPR

Admin Pusat
4 Nov 2026 19:35
NEWS 0 81
3 menit membaca

JAKARTA – Pengamat pemilu Ramdansyah menyatakan siap mendampingi Komite Masyarakat Jakarta Utara (Kom-JU) untuk membawa persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR RI. Dia juga membuka peluang pendampingan hukum jika masyarakat ingin melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri.

banner 970x250

Hal itu disampaikan Ramdansyah dalam webinar dialog bertajuk “Konsolidasi Rakyat Mengawal Konstitusi, Menjaga Kedaulatan Rakyat” dengan tema Suket Gate, Rabu (4/11/2026).

Diskusi tersebut digelar menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Para peserta menilai putusan itu perlu dikawal agar tidak berhenti sebagai keputusan formal, tetapi juga mendapat tindak lanjut dari lembaga negara terkait.

Heriyanto, kuasa hukum pihak yang menggugat keabsahan surat keterangan tersebut, mengatakan tindak lanjut putusan MA dapat dibawa ke ranah politik melalui DPR RI. Salah satu opsi yang dibahas adalah penggunaan hak menyatakan pendapat.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Bahkan ada yang bilang langsung saja ke MPR, karena sudah ada keputusan pengadilan,” ujarnya.

Heriyanto juga mempersilakan masyarakat mengambil langkah untuk mengawal persoalan tersebut, baik melalui jalur politik maupun hukum.

“Kalau Kom-JU ingin melaporkan kasus pidana atau ke DPR, silakan saja. Banyak yang bisa dilakukan kalau mau berpartisipasi atau terlibat untuk mengawal kasus suket,” katanya.

Sementara itu, tokoh pemuda Jakarta Utara Panca Nainggolan menilai jalur hukum dan politik dapat ditempuh secara bersamaan. Menurut dia, pengawalan terhadap putusan pengadilan tidak cukup dilakukan melalui satu jalur.

“Mana yang lebih dahulu kita lakukan terkait kasus suket, apakah pidana atau politik? Saya rasa itu harus kita lakukan paralel. Jangan sampai putusan pengadilan hanya menang di atas kertas,” kata Panca.

Dia menekankan pentingnya memastikan adanya tindak lanjut atas putusan tersebut. Namun, setiap langkah yang ditempuh masyarakat tetap perlu memperhatikan kewenangan lembaga dan prosedur hukum yang berlaku.

Ramdansyah, yang juga menjabat Ketua Bidang Kepemiluan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), menyambut rencana Kom-JU untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI.

“Kami tentu siap juga mendampingi Kom-JU. Jadi, apa yang dilakukan Heriyanto harus dibantu oleh teman-teman lainnya, seperti Kom-JU,” ujarnya.

Ramdansyah yang aktif di Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan Indonesia (LDKI) Jaya itu mengatakan persoalan suket perlu dilihat dari perspektif perlindungan hak pemilih. Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai persyaratan calon pemimpin sebelum memberikan suara dalam pemilu.

Dia mempertanyakan apakah pemilih pada Pemilu 2024 mengetahui persoalan batas usia pencalonan Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun, serta keberadaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.

“Pada 2024, apakah mereka tahu Gibran saat itu belum 40 tahun atau ada suket? Mereka tentu banyak yang tidak tahu,” katanya.

Menurut Ramdansyah, persoalan tersebut berkaitan dengan kualitas informasi yang diterima masyarakat selama proses pemilu. Dia menilai transparansi administrasi pencalonan dan pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah langkah pengawalan turut dibahas. Di antaranya menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, khususnya Komisi II, serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang relevan.

Kom-JU sendiri menyatakan siap melakukan konsolidasi masyarakat untuk mengawal persoalan tersebut. Langkah yang dibahas mencakup penyampaian aspirasi ke DPR RI dan pelaporan ke Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah advokat.

Upaya itu disebut sebagai bagian dari gerakan masyarakat untuk mengawal konstitusi dan menjaga kedaulatan rakyat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250