Abdul Majid Dicegah ke Luar Negeri, Pemuda Muslimin Jakarta Protes Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Admin Pusat
7 Agu 2025 10:21
NEWS 0 264
2 menit membaca

Jakarta, 6 Agustus 2025 —
Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PW PMI DK Jakarta) menyampaikan sikap resmi terkait pencegahan keberangkatan Abdul Majid, Bendahara Umum Pimpinan Cabang Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara, yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas oleh pihak imigrasi.

banner 970x250

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Juli 2025 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, saat Abdul Majid hendak melakukan perjalanan liburan ke Malaysia.

Menurut keterangan resmi, seluruh dokumen keimigrasian dan administrasi perjalanan telah dinyatakan lengkap, mulai dari paspor, tiket penerbangan, hingga bukti pemesanan akomodasi di negara tujuan.

Namun, keberangkatannya dicegah tanpa penjelasan memadai dari pihak terkait.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ketua Umum PW DK Jakarta, Rizki S.M., menyayangkan insiden tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum dan pelayanan publik.

“Saya mendapatkan laporan bahwa Saudara Abdul Majid dicegah keberangkatannya tanpa dasar yang jelas. Ini menyebabkan kerugian moril dan materil yang tidak sedikit. Kami telah mengirimkan surat keberatan resmi dan meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera menindaklanjuti,” ujar Rizki dalam pernyataannya.

PW PMI DK Jakarta menilai, tindakan yang dialami Abdul Majid bukan hanya persoalan individu, tetapi juga mencederai hak asasi manusia.

Mereka mengacu pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat keberatan bernomor 025/B/PMI-DKJ/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, PW PMI DK Jakarta meminta klarifikasi dan evaluasi dari pihak Kementerian, serta mendesak agar dilakukan penindakan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapat kejelasan dan keadilan, demi menjunjung tinggi prinsip hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250