Dugaan Intervensi dalam Penanganan Kasus Tusiyah, Berkas Sudah Kembali Dikirim ke Kejaksaan

Redaksi Eksekutif
13 Mei 2025 17:50
HUKUM 0 494
3 menit membaca

Medan, 13 Mei 2025 — Kasus hukum yang menjerat seorang perempuan bernama Tusiyah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan intervensi oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan.

banner 970x250

Tusiyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Desember 2024 atas laporan dari Hesty Helena Sitorus.

Ancaman pidana yang dihadapi mencapai lebih dari lima tahun penjara, yang seharusnya secara hukum dapat menjadi dasar penahanan.

Namun, hingga kini, tersangka belum ditahan, memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadapnya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Berdasarkan dokumen resmi dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang tertanggal 22 April 2025, Nomor: LP/B/1007/III/2022/ SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Maret 2022 Pelapor an. HESTY HELENA SITORUS; berkas perkara atas nama tersangka Tusiyah telah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Medan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-19).

Berkas perkara tersebut mencakup informasi lengkap tentang identitas tersangka, termasuk tempat tinggal di kawasan Polonia, Kota Medan.

Di sisi lain, muncul dugaan keterlibatan seorang Oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Direktorat Harda Polda Sumut, berinisial J.

Berdasarkan kesaksian warga, pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.27 dini hari, sebuah mobil mencurigakan terpantau melintas di dekat kediaman pelapor namun kemudian mundur, diduga karena menyadari keberadaan kamera CCTV.

Warga menduga kuat pengemudi mobil tersebut adalah Oknum J.

Sekitar pukul 01.47 subuh di hari yang sama, Tusiyah dan Pria yg di duga berinisial J dan di duga ada istri dan anaknya tersebut kembali terlihat datang ke lokasi dengan menggunakan jasa transportasi daring (Grab).

Gerak-gerik mencurigakan mereka terekam kamera CCTV saat mencoba mengendap-endap di area tersebut.

Dugaan pun menguat bahwa sebelumnya pada pukul 01.27 dini, Tusiyah dijemput secara diam-diam oleh oknum polisi tersebut.

Berkas dari Kepolisian telah di kembalikan ke Kejaksaan dan masyarakat berharap agar tidak ada lagi dugaan intervensi dalam penanganan kasus ini.

Agar di Kejaksaan Negri Medan cepat di proses kasusnya karena laporan nya adalah Menggunakan Tanda Tangan Palsu Pasal 263 ayat 2 agar tidak di alihkan ke mana-mana.

Harusnya yang tidak ada hubungan nya dengan Laporan tersebut itu murni Pidana, dan bukan Perdata, agar tidak ada upaya memperlambat atau menghambat proses hukum terhadap tersangka.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam perkara ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana dalam proses penanganan perkara Tusiyah.

Masyarakat juga meminta agar Pihak Kelurahan Anggrung ini Kecamatan Medan Polonia cepat menindak lanjuti Kejadian tersebut.

Karena Tusiyah itu adalah seorang janda siapa laki laki yang menginap tersebut kami minta pihak kelurahan agar memeriksa Tusiyah dan laki-laki tersebut karena ini juga akan di sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara ada UU Perkawinan untuk ASN.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha mengonfirmasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. (HANS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250