
Jakarta – Kericuhan terjadi usai Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/4). Sejumlah wartawan yang meliput kegiatan tersebut mengaku mendapat intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai penghuni apartemen.

Salah satu insiden terjadi saat Rahman Sugidiyanto dari Jakarta Inside tengah berada di lokasi. Ia mengaku mendapat ancaman verbal dari seorang wanita berkacamata.
“Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar wanita tersebut, seperti dituturkan Rahman.
Rahman menjelaskan, kericuhan bermula ketika rekan-rekannya, Doni dari Hukumwatch dan Herman dari Beritakota, terlebih dahulu mendapat intimidasi dari sejumlah orang yang disebut sebagai penghuni.
@redaksi.jakarta
“Kami datang karena diundang salah satu penghuni yang ingin proses musyawarah berjalan transparan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Namun setelah acara, sejumlah rekan wartawan justru diintimidasi, dan saya tergerak untuk membela,” kata Rahman.
Doni menuturkan, dirinya sempat dipertanyakan kehadirannya dengan nada tinggi sebelum direkam oleh beberapa orang tanpa persetujuan.
“Kehadiran saya dipertanyakan dengan nada keras, lalu saya direkam beramai-ramai seperti pencuri, padahal kami sudah berkoordinasi dengan keamanan setempat,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, Rahman menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan wartawan yang hadir merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Selain insiden intimidasi, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements yang dibangun oleh Sinar Mas juga menuai sorotan. Sejumlah pemilik unit menilai pelaksanaan musyawarah tidak berjalan transparan dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Sosialisasi dinilai minim, hanya melalui email satu arah tanpa ruang diskusi, serta tidak disertai dokumen penting seperti tata tertib musyawarah dan berita acara pembentukan panitia,” ujar salah satu pemilik yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah kejanggalan juga disorot dalam tahapan pemilihan calon pengurus. Pemilik mempertanyakan waktu kampanye yang sangat singkat, kurang dari 24 jam sejak diumumkan, serta tidak adanya keterbukaan dalam proses verifikasi calon.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi hak pemilik untuk mencalonkan diri maupun memilih secara bebas, yang dapat bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.
Tak hanya itu, ketidakjelasan daftar pemilih dan mekanisme hak suara turut menjadi perhatian. Hingga menjelang musyawarah, belum ada kepastian terkait validasi data pemilik maupun sistem voting yang akan digunakan, apakah berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau satu pemilik satu suara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa hasil musyawarah berpotensi cacat hukum dan dapat memicu konflik berkepanjangan di lingkungan penghuni.
Tidak ada komentar