
REDAKSIJAKARTA.COM | TANGERANG — Dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, yang disebut disertai intimidasi dan ancaman kekerasan, kini ditempuh melalui jalur hukum.

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang pada Selasa (22/9/2026).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB ketika jemaat sedang melaksanakan ibadah. Berdasarkan keterangan Aliansi, sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan.
Aliansi juga menyebut terdapat rekaman video yang beredar dan memperlihatkan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam.
@redaksi.jakarta
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugeraha, mengatakan pelaporan tersebut ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa peristiwa berdasarkan keterangan saksi, bukti video, dan alat bukti lain yang relevan.
“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya,” kata Aditya.
Menurut Aliansi, persoalan administratif yang berkaitan dengan rumah ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku. Mereka menilai persoalan administratif tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan tindakan intimidasi, ancaman kekerasan, ataupun pembubaran secara paksa.
Aditya menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional,” ujarnya.
Aliansi meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, meminta keterangan para saksi, mengamankan bukti yang relevan, serta memeriksa rekaman kejadian yang beredar untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.
“Kami meminta agar seluruh fakta diperiksa. Siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, apakah ada ancaman kekerasan, apakah terdapat penggunaan senjata tajam, semuanya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Aditya.
Dalam pernyataannya, Aliansi juga menyinggung ketentuan hukum yang dinilai relevan dengan dugaan perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Salah satu ketentuan yang disebut adalah Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Aliansi menegaskan bahwa penerapan pasal terhadap suatu perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
“Kami menyerahkan konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik. Tugas kami adalah menyampaikan peristiwa yang kami persoalkan, menyerahkan bukti yang kami miliki dan meminta agar hukum ditegakkan secara objektif,” terang Aditya.
Aliansi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam konstitusi. Menurut mereka, penyelesaian persoalan rumah ibadah perlu dilakukan melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme pemerintahan yang tersedia.
“Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut juga menjadi bagian dari sikap Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama yang terdiri atas sejumlah organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Organisasi yang tercantum antara lain GAMKI Banten, Pemuda Muslimin Indonesia Banten, Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR) Banten, IPKI Banten, LBH Pospera Banten, PAKIN Banten, Pemuda Muhammadiyah Banten, Poros Intelektual Muda, SEMMI Tangerang, GMNI Kabupaten Tangerang, GP Al-Wasliyah Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang Selatan, serta GAMKI Kota Tangerang.
Aditya mengatakan keterlibatan berbagai organisasi dengan latar belakang berbeda dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa persoalan kebebasan menjalankan ibadah dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kehidupan masyarakat yang beragam.
“Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi dengan latar belakang yang berbeda. Kami tidak sedang mempertentangkan agama. Kami berdiri bersama untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman,” katanya.
Selain meminta proses hukum berjalan, Aliansi mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan administratif yang berkaitan dengan rumah ibadah.
Menurut Aditya, pemerintah daerah perlu menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.
Aliansi juga meminta pemerintah daerah memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif dalam proses pemenuhan persyaratan maupun perizinan rumah ibadah.
Di sisi lain, Aliansi menyatakan menghormati berbagai upaya mediasi dan perdamaian yang dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Namun, mereka meminta proses hukum tetap berjalan apabila terdapat laporan mengenai dugaan tindak pidana.
“Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya,” kata Aditya.
Dengan laporan yang disampaikan pada Selasa (22/9/2026), Aliansi berharap seluruh rangkaian peristiwa di lokasi ibadah GKPI dapat diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut tetap menjadi materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa persoalan toleransi dan kebebasan beragama harus diselesaikan dengan hukum, bukan dengan kekerasan. Kerukunan tidak boleh dibangun di atas rasa takut, tetapi melalui penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” pungkas Aditya Nugeraha. (Red)
Tidak ada komentar