
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — BPJS Kesehatan memastikan pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan adanya kegagalan pembayaran klaim kepada sejumlah fasilitas kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan hingga saat ini tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang telah memenuhi persyaratan.
Menurut dia, pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
@redaksi.jakarta
Rizzky menyebut sepanjang 2025, rata-rata pembayaran klaim rumah sakit dilakukan dalam waktu 13,6 hari kalender setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting yang menentukan cepat atau lambatnya proses pembayaran klaim.
“Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi, maka semakin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan,” ujar Rizzky di Jakarta, Rabu.
BPJS Kesehatan juga menegaskan tidak ada pengurangan anggaran pelayanan yang menyebabkan berkurangnya hak peserta JKN.
Pelayanan yang dijamin dalam program tersebut, mulai dari tindakan medis, obat-obatan, pemeriksaan penunjang hingga layanan kesehatan lainnya, tetap diberikan berdasarkan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Terkait dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan program JKN, BPJS Kesehatan menyampaikan apresiasi atas adanya dana bantuan untuk mencukupi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
Dana tersebut, menurut BPJS Kesehatan, diperuntukkan sebesar-besarnya bagi pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN dan bukan untuk membiayai kebutuhan operasional BPJS Kesehatan.
Rizzky mengatakan pengelolaan dana bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pencatatan penggunaannya juga akan dipisahkan dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan agar aliran dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“BPJS Kesehatan siap mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan teknis terkait pencairan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut,” katanya.
Untuk mendukung transparansi pembayaran, BPJS Kesehatan juga menyediakan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF).
Melalui portal tersebut, fasilitas kesehatan mitra dapat memantau informasi terkait pengajuan dan status pembayaran klaim, pembayaran kapitasi dan nonkapitasi, data utilisasi pelayanan hingga indikator mutu pelayanan secara real time.
BPJS Kesehatan turut meminta peserta JKN yang mengalami kendala pelayanan di rumah sakit agar segera menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang tersedia di rumah sakit maupun melalui kanal resmi pengaduan BPJS Kesehatan.
Rizzky mengatakan laporan dari peserta akan ditelusuri dan dikoordinasikan dengan fasilitas kesehatan terkait agar persoalan dapat segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman mengenai pelayanan JKN dan memastikan hak peserta tetap terpenuhi.
“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait tahapan implementasi kebijakan tersebut. BPJS Kesehatan akan memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku serta mendukung pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Rizzky.
Tidak ada komentar