
Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten – Peristiwa perampasan, penipuan, dan penggelapan terjadi di kediaman saudara Witono pada Senin malam, 6 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB.

Sebanyak tujuh orang debt collector yang mengaku bekerja untuk perusahaan leasing Astra Credit Companies (ACC), melakukan tindakan tidak sah dengan berupaya menarik paksa mobil milik Witono yang terparkir di halaman rumah. Mobil yang dimaksud adalah kendaraan berpelat nomor B.1791.KJR.
Menurut informasi yang diterima media, para debt collector tersebut tidak hanya membujuk Witono untuk membawa mobil ke kantor leasing, tetapi juga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumahnya, dengan menggunakan kendaraan yang berbeda.
Para debt collector yang berbadan besar dan berotot tersebut, berusaha dengan keras untuk merampas mobil tanpa menunjukkan dokumen atau bukti yang sah.
@redaksi.jakarta
Mereka hanya mengemukakan alasan tunggakan pembayaran yang sudah menunggak selama dua bulan.
Kejadian ini menambah rasa takut dan kekhawatiran saudara Witono dan keluarganya.
Meskipun Witono mengungkapkan niatnya untuk melunasi tunggakan dan membayar denda sesuai dengan kesepakatan, mereka tetap dipaksa untuk menyerahkan kunci mobil Fortuner yang sedang diparkir di halaman rumah.
Keesokan harinya, korban hanya menerima surat penitipan unit kendaraan, tetapi saat mencoba mengonfirmasi dan membayar tunggakan, mobil Fortuner tersebut sudah tidak ada di lokasi.
Keberadaan mobil tersebut kini tidak diketahui, dan pihak korban mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Jeri Pelasula dan beberapa orang yang tidak dikenal.
Prosedur Penarikan Kendaraan Leasing yang Sah
Penting bagi debitur untuk mengetahui bahwa dalam sistem perjanjian leasing, kendaraan bisa dijadikan jaminan untuk pembayaran utang.
Namun, penarikan kendaraan secara paksa hanya dapat dilakukan jika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, prosedur penarikan kendaraan leasing harus melalui beberapa tahapan hukum yang jelas.
Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan syarat penarikan kendaraan leasing secara sah.
Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing:
1.Surat Peringatan
Perusahaan leasing wajib memberikan surat peringatan minimal dua kali kepada debitur sebelum melakukan penarikan kendaraan.
2.Sertifikat Fidusia
Kendaraan yang dijadikan jaminan harus terdaftar dalam sertifikat fidusia yang sah, yang diatur oleh notaris.
3.Surat Tugas Penarikan
Debt collector atau pegawai yang ditugaskan untuk menarik kendaraan harus membawa surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan leasing.
4. Kartu Sertifikat Profesi
Pegawai yang melakukan penarikan wajib memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. Keputusan Pengadilan
Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan dengan keputusan pengadilan setempat, dan harus dilakukan dengan pengawasan pihak kepolisian. Pihak kepolisian tidak berhak menahan kendaraan dalam masalah utang piutang karena itu adalah perkara perdata.
Tindakan Hukum terhadap Debt Collector yang Melakukan Kekerasan
Jika terdapat kekerasan fisik atau tindakan yang melanggar hukum dari pihak debt collector, korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yaitu kepolisian.
Dalam hal ini, debt collector tidak berhak melakukan perampasan atau kekerasan dalam penarikan kendaraan karena hal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Fidusia No. 42 Tahun 1999. Bahkan, tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolri, tindakan kejahatan oleh debt collector “Mata Elang” telah meresahkan masyarakat dan harus diberikan tindakan tegas.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 272, 378, 365, dan 368 yang mengatur tentang penipuan, perampasan, penggelapan, dan ancaman kekerasan.
Melalui kejadian ini, masyarakat diingatkan agar tidak tinggal diam jika menghadapi perlakuan tidak sah dari pihak debt collector.
Langkah yang tepat adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan memastikan bahwa hak-hak sebagai konsumen tetap terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar