DPN LKPHI Dukung Kortas Tipidkor Polri dan Krimsus Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi

Admin Pusat
10 Jul 2026 13:07
HUKUM NEWS 0 237
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyatakan dukungan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diproses aparat penegak hukum.

banner 970x250

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk yang berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel, perlu dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“DPN LKPHI mendukung penuh langkah Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan hendaknya diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan mekanisme hukum,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Ismail, aparat penegak hukum juga diharapkan mendalami seluruh fakta yang muncul selama proses penyidikan, termasuk apabila terdapat informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menyampaikan, apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemeriksaan terhadap siapa pun, termasuk pejabat negara, perlu dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Ismail juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik di Cafe D’Clan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang perlu dikawal agar seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang dan objektif.

Terkait dugaan adanya hubungan antara penggeledahan tersebut dengan permintaan pengamanan rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Ismail menegaskan hal itu masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji setiap informasi dan dugaan yang berkembang berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Biarkan proses hukum berjalan secara profesional dan independen,” katanya.

DPN LKPHI juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Ismail.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan DPN LKPHI terkait substansi dugaan tersebut.

Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250