JAM PMII Laporkan Balik Ketum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ke Bareskrim Terkait Polemik Ceramah Jusuf Kalla

Admin Pusat
12 Mei 2026 22:01
HUKUM NEWS 0 485
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAM PMII) melayangkan pengaduan kepada Bareskrim Polri terkait polemik ceramah mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

banner 970x250

Laporan tersebut disampaikan Koordinator Nasional JAM PMII, Hasan Basyri, ke Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (11/5/2026).

Dalam keterangannya, Hasan menyoroti laporan yang sebelumnya diajukan Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Sahat Martin Philip Sinurat, terhadap Jusuf Kalla terkait isi ceramah yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026.

Menurut Hasan, ceramah tersebut sejatinya membahas proses perdamaian konflik Poso dan Ambon, bukan mengandung unsur penghinaan terhadap agama tertentu.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Video yang beredar di media sosial tidak utuh dan menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Padahal substansi ceramah membahas proses perdamaian konflik,” ujarnya.

Hasan yang juga pernah menjabat Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatera Utara periode 2011–2013 menilai penyebaran potongan video tanpa konteks lengkap berpotensi memicu kegaduhan dan ketegangan antarumat beragama.

Dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri, JAM PMII turut menyinggung dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, termasuk pasal terkait penghasutan, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran, hingga Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian dan isu SARA.

Meski demikian, Hasan menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara utuh dan objektif agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,” katanya.

Ia juga menyatakan kesiapan JAM PMII untuk memberikan data tambahan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, JAM PMII mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu agama dan keberagaman.

Menurut mereka, informasi yang dipotong atau disebarkan tanpa konteks utuh dapat memicu kesalahpahaman dan berpotensi mengganggu persatuan masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250