Pemuda Kaum Betawi Dorong Uji Materi UU DKJ ke MK, Minta Kepastian Hukum Kelembagaan Budaya Betawi

Admin Pusat
31 Jul 2026 18:59
HUKUM NEWS 0 248
5 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM — Policy brief yang disusun Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan, menyoroti pentingnya kepastian hukum atas kedudukan lembaga representatif masyarakat Betawi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

banner 970x250

Dalam kajian tersebut, Masykur merekomendasikan langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ.

Kajian bertanggal 29 Juli 2026 itu menilai, frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi” yang termuat dalam beleid tersebut masih membuka ruang tafsir karena tidak disertai definisi operasional, kriteria keterwakilan, maupun mekanisme penetapan yang jelas.

Kondisi ini, menurut policy brief tersebut, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan kebudayaan di Jakarta.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Masykur menegaskan, ketentuan dalam UU DKJ seharusnya menjadi dasar afirmasi kelembagaan bagi masyarakat Betawi, terutama bagi Majelis Kaum Betawi (MKB) sebagai salah satu wadah besar masyarakat Betawi.

Namun, karena norma yang ada dinilai kabur, status lembaga yang dimaksud belum dapat dipastikan secara hukum.

Dalam kajian itu dijelaskan, setidaknya terdapat tiga entitas yang berpotensi mengklaim posisi sebagai representasi masyarakat Betawi.

Pertama, Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) yang telah lama menjadi mitra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, Majelis Kaum Betawi (MKB) yang lahir dari Kongres Istimewa Kaum Betawi pada 2025.

Ketiga, wacana pembentukan Lembaga Adat Mandiri (LAM) Betawi melalui regulasi pemerintah daerah.

Policy brief tersebut menilai, keberadaan tiga model kelembagaan itu menunjukkan bahwa pengaturan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ belum cukup jelas untuk menentukan siapa yang berhak mewakili masyarakat Betawi dalam pemajuan kebudayaan. Karena itu, persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya lewat peraturan daerah.

“Jika sumber masalahnya ada pada undang-undang, maka penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui pengujian norma di Mahkamah Konstitusi,” demikian pokok kesimpulan dalam kajian itu.

Ambiguitas Norma Dinilai Berpotensi Timbulkan Tafsir Ganda

Dalam analisisnya, policy brief itu menyebut frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi” bermasalah dari sisi kepastian hukum.

Rumusan tersebut dinilai dapat dibaca dalam beberapa tafsir, baik sebagai satu frasa majemuk maupun sebagai penyebutan yang terputus antara lembaga adat dan kebudayaan Betawi.

Selain itu, dokumen tersebut juga menyoroti ketiadaan definisi otentik dalam ketentuan umum UU DKJ. Tidak adanya kriteria resmi mengenai siapa yang dimaksud sebagai lembaga representatif masyarakat Betawi dianggap membuat norma tersebut menggantung dan rawan diperdebatkan.

Masalah lain yang dikemukakan adalah tidak adanya delegasi norma yang secara tegas mengatur mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.

Akibatnya, pelaksanaan pasal tersebut dinilai sangat bergantung pada kebijakan turunan yang belum tentu memberikan kepastian bagi semua pihak.

Dianggap Bersentuhan dengan Hak Konstitusional

Kajian itu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah hak konstitusional, antara lain hak atas kepastian hukum yang adil, kebebasan berserikat, serta penghormatan terhadap identitas budaya.

Tanpa kriteria yang jelas, menurut policy brief, lembaga-lembaga yang bersaing dapat diperlakukan berbeda berdasarkan kedekatan politik, bukan berdasarkan legitimasi yang terukur.

Dalam konteks praktis, ketidakjelasan norma dinilai dapat memunculkan tiga risiko utama.

Pertama, fragmentasi representasi di antara lembaga-lembaga Betawi yang ada.

Kedua, ketergantungan pengakuan kelembagaan pada diskresi pemerintah daerah.

Ketiga, potensi ketidakpastian dalam akses terhadap pendanaan kebudayaan, termasuk Dana Abadi Kebudayaan yang diatur dalam UU DKJ.

Dibandingkan dengan Daerah Lain

Untuk memperkuat argumentasi, policy brief tersebut membandingkan pengaturan kelembagaan adat di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Aceh, Bali, dan Kalimantan Tengah.

Keempat daerah itu dinilai memiliki kejelasan soal unit representasi dasar dan prosedur pengakuan yang eksplisit, sehingga tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan mengenai siapa yang sah mewakili masyarakat adat.

Sumatera Barat, misalnya, memiliki Kerapatan Adat Nagari yang bertumpu pada struktur nagari. Aceh mengatur lembaga adat melalui qanun yang berjenjang.

Bali memiliki Majelis Desa Adat dengan kriteria rinci, sedangkan Kalimantan Tengah menata kelembagaan adat Dayak secara eksplisit dalam perda.

Menurut policy brief tersebut, pola yang sama justru belum tampak dalam UU DKJ, sehingga Jakarta dinilai masih menyisakan ruang tafsir yang berpotensi memecah representasi masyarakat Betawi.

MKB Dinilai Kuat Secara Sosiologis

Di bagian lain, kajian itu menilai Majelis Kaum Betawi memiliki basis sosiologis dan organisatoris yang kuat. MKB disebut telah memiliki badan hukum perkumpulan, didukung proses kongres yang melibatkan unsur organisasi, yayasan, perkumpulan, ulama, akademisi, dan pemuda Betawi.

Meski demikian, policy brief menekankan bahwa status administratif sebagai badan hukum ormas tidak otomatis berarti MKB dapat disamakan dengan lembaga adat dalam pengertian konstitusional maupun dalam rezim masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, kedudukan MKB sebagai representasi tunggal masyarakat Betawi masih dianggap belum final secara yuridis.

Rekomendasi: Jalur Hukum dan Jalur Regulasi Jalan Bersamaan

Sebagai jalan keluar, policy brief merekomendasikan dua langkah yang ditempuh secara paralel.

Pertama, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ dimaknai mewajibkan adanya kriteria objektif dan prosedur penetapan lembaga representatif masyarakat Betawi.

Kedua, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi.

Dokumen itu juga mendorong dibangunnya koalisi pemohon yang terdiri atas perorangan masyarakat Betawi dan badan hukum, termasuk Majelis Kaum Betawi, agar pengajuan perkara memiliki legitimasi yang lebih kuat.

Pada bagian penutup, policy brief menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya MKB, melainkan pada kaburnya norma dalam UU DKJ.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi forum yang paling tepat untuk memberikan kepastian hukum atas kedudukan kelembagaan representatif masyarakat Betawi di Jakarta.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250