Penahanan Roy Suryo-Tifa Dinilai Sesuai Aturan, Publik Diminta Hormati Proses Hukum

Admin Pusat
22 Jun 2026 10:37
INDONESIA 0 195
3 menit membaca

Jakarta – Analis kebijakan publik dan sosial-politik Nasky Putra Tandjung menilai langkah Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma terkait kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 970x250

Menurut Nasky, proses yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi.

“Seluruh proses yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai sudah berjalan transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai mekanisme ketentuan peraturan hukum yang berlaku di dalam KUHAP,” kata Nasky dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).

Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menegaskan institusi kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik maupun tekanan politik yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menyebut penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa didasarkan pada alat bukti serta fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui proses Tahap II.

“Perkara ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian panjang dari penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujarnya.

Nasky juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat memang dijamin oleh UUD 1945. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak berdasar atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Negara tidak boleh membiarkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar atau menyebarkan fitnah,” tegasnya.

Ia menilai keputusan Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut telah melalui serangkaian tahapan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.

Karena itu, Nasky menyatakan dukungan terhadap langkah Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang dinilainya telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, dan proses hukum tidak boleh diintervensi oleh tekanan ataupun opini,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nasky mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun provokasi yang tidak didukung data yang sahih. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan fitnah yang dibungkus opini. Kritik boleh, tetapi harus berbasis data dan tidak menyerang pribadi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250