Tragedi Bantar Gebang, DPRD DKI Desak Pembenahan Total Sistem Pengelolaan Sampah

Admin Pusat
25 Apr 2026 10:54
2 menit membaca

REDAKSIJAKARTA – Insiden longsor sampah di TPST Bantar Gebang yang menelan korban jiwa kembali memantik sorotan tajam terhadap tata kelola persampahan di Ibu Kota.

banner 970x250

Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata.

Dalam keterangannya, Josephine menyampaikan bahwa tragedi tersebut mencerminkan persoalan sistemik yang telah berlangsung lama.

Ia menilai, persoalan sampah di Jakarta kini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi masalah kemanusiaan yang nyata.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak optimal bisa berujung fatal. Ada nyawa yang hilang, dan itu tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Diketahui, peristiwa longsor di kawasan Bantar Gebang menyebabkan tujuh petugas meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka.

Menanggapi hal tersebut, Josephine menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, bukan hanya penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Menurutnya, selama puluhan tahun operasional TPST Bantar Gebang, volume sampah terus meningkat tanpa diimbangi pembaruan sistem pengelolaan yang signifikan.

Ia menilai, pendekatan yang selama ini digunakan cenderung reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mempercepat implementasi kebijakan berbasis pengurangan sampah dari hulu.

Beberapa langkah yang disoroti antara lain penguatan program TPS3R, edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat, serta pemanfaatan teknologi pengolahan seperti budidaya maggot.

Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya penegakan regulasi, termasuk pembatasan penggunaan kantong plastik sebagaimana telah diatur dalam kebijakan daerah.

Josephine menambahkan, perbaikan tata kelola harus menjadi bentuk pertanggungjawaban utama pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia juga mengingatkan bahwa praktik pengelolaan sampah terbuka bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Perbaikan sistem adalah kunci. Ini bukan hanya soal siapa yang salah, tapi bagaimana memastikan keselamatan dan keberlanjutan ke depan,” tegasnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah yang berkelanjutan membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250