FSP BPD SI Minta Pemerintah Kaji Ulang Payroll ASN, Soroti Perlindungan Pekerja Bank Daerah

Admin Pusat
3 Sep 2026 19:15
NASIONAL NEWS 0 419
4 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberlangsungan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan perlindungan pekerja perbankan daerah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (3/9/2026).

banner 970x250

Dalam forum yang berlangsung di Gedung Rakyat, Jakarta, FSP BPD SI menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai dapat berdampak terhadap kondisi bisnis BPD, khususnya wacana pemindahan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPD ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

FSP BPD SI menilai dana payroll ASN memiliki posisi penting dalam menjaga likuiditas BPD. Dana tersebut selama ini menjadi salah satu sumber dana yang relatif stabil untuk mendukung penyaluran pembiayaan kepada masyarakat, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut FSP BPD SI, apabila payroll ASN dialihkan secara masif dari BPD, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan intermediasi bank daerah.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kinerja perbankan, tetapi juga dapat merembet pada penyerapan tenaga kerja, kontribusi pajak, dividen kepada pemerintah daerah, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, FSP BPD SI meminta pemerintah daerah, Asosiasi Bank Daerah, serta manajemen BPD ikut mengawal evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Organisasi pekerja itu berpandangan bahwa keberadaan BPD memiliki keterkaitan langsung dengan penguatan ekonomi daerah sehingga kebijakan terkait BPD perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.

Selain persoalan payroll ASN, FSP BPD SI turut menyampaikan perhatian mengenai posisi pekerja ketika menghadapi persoalan kredit bermasalah.

FSP BPD SI meminta adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja yang telah menjalankan tugas berdasarkan prosedur, kewenangan, serta prinsip kehati-hatian perbankan.

Risiko bisnis yang terjadi dalam proses pemberian kredit, menurut mereka, tidak semestinya secara otomatis dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi pekerja apabila tidak terdapat unsur kecurangan atau pelanggaran.

Penyelesaian kredit bermasalah juga didorong terlebih dahulu melalui mekanisme yang sesuai dengan karakter persoalan, antara lain inventarisasi dan dokumentasi, somasi, negosiasi, mediasi, optimalisasi agunan, serta pemanfaatan perlindungan asuransi.

FSP BPD SI juga menegaskan pentingnya keterbukaan dan sikap kooperatif dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi regulasi, FSP BPD SI mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah memberikan ruang perlindungan terhadap likuiditas daerah dan memperkuat posisi BPD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

FSP BPD SI juga mengusulkan agar pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah dan payroll ASN tetap dapat ditempatkan pada BPD dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut organisasi tersebut, kebijakan mengenai dana daerah tidak seharusnya hanya dilihat dari perspektif manajemen keuangan.

Ada dimensi hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang perlu diperhitungkan, terutama karena dana yang dikelola BPD turut berperan dalam menopang aktivitas ekonomi di daerah.

FSP BPD SI juga mengusulkan penguatan prinsip Business Judgment Rule dalam regulasi perbankan dan perseroan.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengurus bank yang telah mengambil keputusan berdasarkan kewenangan, prosedur, informasi yang memadai, dan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, FSP BPD SI mendorong penggunaan pendekatan restorative justice serta mekanisme administratif dan perdata dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan risiko bisnis, sepanjang tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Organisasi pekerja tersebut juga mengusulkan adanya nota kesepahaman lintas lembaga yang melibatkan OJK, kementerian terkait, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Tujuannya untuk menciptakan kesamaan pemahaman dalam membedakan antara risiko bisnis, pelanggaran administratif, dan tindak pidana dalam sektor perbankan.

Untuk memperkuat proses tersebut, FSP BPD SI mengusulkan pembentukan tim ahli independen yang melibatkan akademisi, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), OJK, perwakilan pekerja, serta ahli perbankan.

Tim ini diharapkan dapat memberikan pandangan profesional sebelum suatu persoalan perbankan masuk ke tahapan penegakan hukum lebih lanjut.

FSP BPD SI juga meminta agar pekerja yang menjalankan tugas profesionalnya tidak serta-merta dikenakan penahanan selama proses hukum apabila unsur tindak pidana belum terpenuhi.

Keempat kelompok aspirasi tersebut, menurut FSP BPD SI, merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem perbankan daerah yang sehat sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya.

FSP BPD SI berharap DPR RI, pemerintah, OJK, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut dalam penyusunan kebijakan.

Mereka menilai penguatan BPD bukan hanya berkaitan dengan kepentingan industri perbankan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi daerah, lapangan pekerjaan, UMKM, dan kemandirian fiskal daerah.

Semangat yang dibawa FSP BPD SI dalam penyampaian aspirasi tersebut adalah memperkuat peran perbankan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional dengan prinsip “Dari Daerah, Membangun Indonesia.” (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250