
Jakarta, 23 Juni 2025 Komite Pemuda dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (KPMPP) menyampaikan keberatan secara resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, dan persoalan integritas calon dalam proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025–2029.

Dalam pernyataannya, KPMPP menyoroti proses penjaringan bakal calon rektor yang dilakukan hanya tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor saat ini, yang akan berakhir pada 2 Juli 2025.
Hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 yang mewajibkan penjaringan dilakukan paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Keterlambatan proses tersebut dinilai terjadi karena adanya pemaksaan penggunaan Statuta baru UHO yang tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 21 Tahun 2025, yang diundangkan pada 28 Februari 2025 dan mengubah struktur Senat UHO secara signifikan dari 121 menjadi hanya 49 anggota.
@redaksi.jakarta
KPMPP memandang perubahan mendadak ini membuka ruang terjadinya pengondisian suara senat demi menguntungkan salah satu calon.
KPMPP juga mengkritik Peraturan Rektor UHO Nomor 1 Tahun 2025 yang dianggap bertentangan dengan Statuta UHO karena menetapkan batas usia maksimal anggota senat dari kalangan profesor sebesar 65 tahun, sementara statuta menyebutkan 60 tahun.
Regulasi ini dinilai tidak sah secara hukum dan mencerminkan tindakan di luar kewenangan (ultra vires) yang potensial melanggengkan praktik conflict of interest.
Lebih jauh, KPMPP menuding adanya tekanan dan intervensi dari pihak rektorat terhadap dekan, ketua program studi, dan dosen untuk membentuk konfigurasi senat yang berpihak pada kepentingan rektor. Hal ini dianggap mengoyak prinsip-prinsip demokrasi dan meritokrasi dalam lingkungan akademik.
Dalam proses pemilihan yang berlangsung pada 8 Mei 2025, dari 49 suara senat, Prof. Armid memperoleh 32 suara, jauh di atas kandidat lainnya. Namun KPMPP mempertanyakan hasil ini karena tidak adanya form berita acara yang ditandatangani oleh para calon rektor setelah hasil diumumkan.
Tak hanya itu, KPMPP juga menyoroti dugaan rekam jejak pribadi Prof. Armid yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai akademik dan integritas sebagai seorang pemimpin universitas.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, KPMPP menyampaikan enam poin keberatan dan tiga tuntutan utama:
1. Membatalkan hasil pemilihan Rektor UHO periode 2025–2029 yang dilaksanakan pada 16 Juni 2025.
2. Melaksanakan pemilihan ulang dengan mekanisme yang transparan, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Menunjuk Pelaksana Tugas Rektor UHO untuk menjalankan tugas sementara hingga rektor baru terpilih secara sah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi berbagai informasi yang disampaikan KPMPP kepada Rektor Universitas Halu Oleo, panitia pemilihan rektor, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi. (Red)
Tidak ada komentar