Kornas Kawan Indonesia Soroti Penghapusan Kewenangan TNI dalam Pemberantasan Narkotika

Admin Pusat
9 Apr 2025 15:04
NEWS 0 563
3 menit membaca

Jakarta, – Koordinator Nasional Kawan Indonesia (Kornas KWI), Darmawan, menyatakan keprihatinannya terhadap penghapusan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

banner 970x250

Regulasi ini memberikan TNI kewenangan untuk menangani penyelundupan narkotika dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Penghapusan kewenangan tersebut terjadi dalam revisi UU TNI yang disahkan pada rapat paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.

Darmawan mempertanyakan motif di balik desakan kelompok yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil untuk menghapuskan pasal tersebut. “Publik berhak bertanya siapa yang sebenarnya mendukung dan memiliki kepentingan di balik langkah ini?” ujar Darmawan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurutnya, peran TNI dalam memberantas narkotika sangat vital, mengingat sifat kejahatan narkotika yang sudah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan melibatkan jaringan internasional.

“Kejahatan narkotika tidak hanya terbatas pada wilayah lokal, namun telah melibatkan jaringan lintas negara, sehingga kehadiran TNI, dengan kapasitas kekuatannya di laut dan perbatasan, sangat diperlukan untuk menangani ancaman ini,” jelasnya.

Darmawan menyoroti beberapa contoh keberhasilan TNI dalam pemberantasan narkotika, seperti pada November 2023, ketika TNI Angkatan Laut (AL) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 1,2 ton sabu di perairan Natuna yang diduga dikendalikan oleh sindikat internasional.

Begitu pula pada Agustus 2024, operasi gabungan yang melibatkan TNI Angkatan Darat (AD) berhasil mengungkap jaringan narkotika di perbatasan Kalimantan yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia.

Selain itu, data dari Polri pada 2024 menunjukkan bahwa aparat penegak hukum berhasil mengungkap 42.824 kasus narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,6 triliun, yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya kerja sama antara Polri dan TNI dalam pemberantasan narkoba, terutama di jalur perbatasan dan laut yang menjadi pintu masuk utama narkotika.

Namun, dalam revisi terbaru UU TNI, peran TNI dalam penanganan narkotika dihapuskan. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa meski pemerintah awalnya mengusulkan penambahan tugas TNI untuk menangani penyalahgunaan narkotika, hal ini tidak disetujui dalam revisi tersebut.

Darmawan menilai penghapusan kewenangan TNI ini dapat menguntungkan kartel narkotika internasional yang selama ini merasa terhambat oleh keterlibatan TNI.

“Kejahatan narkotika adalah bisnis besar yang melibatkan sindikat global dengan tujuan melemahkan pertahanan negara dalam melawan peredaran narkoba,” tambahnya.

Darmawan pun mengingatkan bahwa wilayah perairan dan perbatasan, yang menjadi tanggung jawab pengamanan TNI, sering kali menjadi jalur utama penyelundupan narkotika. Ia pun mempertanyakan apakah ada kepentingan dari jaringan kartel narkotika yang mendorong penghapusan pasal tersebut.

“Ini adalah pertanyaan yang sangat serius. Jangan sampai langkah ini justru membuka pintu bagi peningkatan peredaran narkotika di Indonesia,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250