Kuasa Hukum Johnny G Plate Tepis Tudingan yang Seret Jokowi di Sidang Eksepsi

Redaksi Jakarta
6 Jul 2023 14:08
HUKUM 0 300
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Kuasa Hukum mantan Menkominfo, Achmad Cholidin membantah Eksepsi Johnny G Plate pada sidang eksepsi yang diberitakan menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikatakan memberi arahan menggarap proyek BTS Bakti Kominfo.

banner 970x250

Menurutnya, eksepsi yang disampaikan kliennya hanya menyebutkan bahwa proyek BTS 4G bagian dari program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital, sebagaimana arahan yang diberikan Presiden Jokowi pada berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.

“Tapi narasi yang muncul di publik seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden. Itu tidak benar,” tandas Achmad Cholidin, Rabu (5/7).

Menurut Achmad Cholidin, bahwa Johnny Plate menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan BTS seolah-olah inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk ‘merampok uang negara’.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Padahal proyek itu implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo yang sudah dibahas pada sejumlah rapat.

“Eksepsi itu formil, menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah inisiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk ‘merampok uang negara’. Padahal kebijakan itu dibahas melalui rapat-rapat, di mana presiden memandang pentingnya percepatan transformasi digital,” urainya.

Dia juga menyatakan, eksepsi kliennya merupakan respons terhadap dakwaan yang kurang teliti, tidak cermat, dan tidak didasarkan pada fakta-fakta penyidikan oleh JPU.

Karena itu Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang proyek BTS dan tidak ada niat untuk menyeret nama Presiden Jokowi.

“Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Salah satunya berisi background proyek strategis BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan rapat terbatas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek itu atas inisiatif pribadi untuk merampok uang negara,” pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250