BOGOR, REDAKSI JAKARTA— Kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian di Kota Bogor. Seorang warga melaporkan dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya yang terjadi di kawasan Jalan Raya Pajajaran.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Bogor Kota di bawah naungan Polda Jawa Barat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/99/II/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.
Korban menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Kendaraan yang dilaporkan adalah Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 warna putih dengan nomor polisi B 2291 SJI.
Menurut keterangan korban, kendaraan tersebut diduga diambil secara paksa oleh pihak terlapor.
Ia mengaku mengalami kerugian materiil dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya pada keterangan pers lanjutan Selasa 17/02/2026.
Keluhkan Proses yang Dinilai Lambat
Meski laporan telah diterima secara resmi, korban menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan perkara.
“Tidak ditindaklanjuti, lambat sekali. Ini perampasan. Masa minta mobil saja untuk ditahan di Polres sulit,” ujar korban.
Korban menilai pengamanan kendaraan sebagai objek perkara penting dilakukan guna menjaga status barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan efektif.
Secara prosedural, penerimaan STTLP menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan unsur pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sorotan Publik
Peristiwa yang terjadi di jalur utama Kota Bogor tersebut turut menjadi perhatian masyarakat.
Jalan Raya Pajajaran dikenal sebagai kawasan dengan mobilitas tinggi, sehingga dugaan tindak pidana di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keamanan ruang publik.
Sejumlah pihak menilai pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun status pihak terlapor. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Korban berharap aparat segera mengambil langkah konkret agar perkara ini memperoleh kepastian hukum.
Wartawan : Hans Montolalu
Tidak ada komentar