Foto : Huang Yeping (Ist)Jakarta – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Huang Yeping dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel dengan kerugian mencapai Rapat 7 miliar.

Laporan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri Liu Yu dan Wu Hanhuan melalui kuasa hukumnya, Erick F. Ang dari Kantor Hukum RRAA & Partners, pada Selasa (26/8/2025).
Laporan resmi itu teregister dengan nomor LP/B/3154/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini bermula sejak tahun 2019, ketika Huang Yeping menawarkan investasi tambang nikel kepada korban. Ia menjanjikan keuntungan 0,5 USD per ton nikel dari tambang yang diklaim dimiliki dan/atau dikelolanya.
@redaksi.jakarta
Dengan iming-iming keuntungan besar, korban kemudian mentransfer dana investasi sebesar 7 miliar ke rekening Bank BCA atas nama Huang Yeping.
Namun setelah dana diterima, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Bahkan, modal awal pun tidak dikembalikan hingga lebih dari lima tahun berlalu. Berbagai upaya korban untuk menagih haknya selalu diabaikan oleh pelaku.
“Klien kami dijanjikan keuntungan yang besar dari investasi tambang nikel ini. Namun, jangankan keuntungan, modal awal saja tidak pernah dikembalikan hingga saat ini. Oleh karena itu, kami menilai perbuatan ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” tegas Erick dalam keterangannya.
Erick menjelaskan, korban sudah berulang kali memberi kesempatan kepada terlapor sejak tahun 2020. Saat itu, Huang Yeping sempat berjanji akan mengembalikan dana, tetapi hingga kini tidak menunjukkan itikad baik dan justru menghindar.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum berharap aparat dapat segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Erick juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, terutama jika melibatkan pihak yang tidak jelas kredibilitas maupun legalitas usahanya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Bila merasa dirugikan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutupnya. (Red)
Tidak ada komentar