Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal Fraksi PDIP, Junimart Girsang.REDAKSI JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Politisi PDIP Junimart Girsang tidak masalah Kementerian pada Kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto ditambah menjadi 40 Kementerian. Asalkan, dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024). Karena, kata dia, pada Pasal 12,13, dan 14 dalam UU 39 Kementerian Negara telah mengatur pembatasan jumlah kementerian yakni sebanyak 34.
“Disebutkan paling banyak 34 kementerian. Dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” kata Junimart yang tak lain Wakil Ketua Komisi II DPR asal Fraksi PDIP.
Ia kemudian mengingatkan, agar penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran tidak sekadar hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik. “Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak pada pemborosan anggaran,” ucap Junimart.
@redaksi.jakarta
Sebaliknya, lanjut Junimart, ini harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat keharusan. Demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
“Rencana adanya ‘penambahan’ kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan. Demi kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan pemerintahan bagi rakyat,” ujarnya.
Tidak ada komentar