Foto : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy DermawanREDAKSI JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan dan penegakan hukum dalam menangani tindak pidana pertanahan di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam penutupan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Dalam arahannya, Wamen Ossy menegaskan empat poin strategis yang perlu menjadi perhatian jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh daerah.
Keempat poin tersebut antara lain penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan, optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), urgensi pembentukan pengadilan pertanahan, serta pemulihan aset negara secara adil dan terstruktur.
@redaksi.jakarta
Menurut Ossy, tindak pidana pertanahan memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan PPNS dengan kompetensi agraria yang mumpuni. Ia menilai PPNS harus memiliki spesialisasi dan mampu mengambil langkah penyelesaian yang mengedepankan prinsip restorative justice.
Untuk itu, wacana revisi Undang-Undang Pokok Agraria dianggap perlu dikaji, khususnya terkait pengaturan penyidik pertanahan.
Selain itu, Wamen Ossy menekankan pentingnya memperkuat langkah pencegahan di internal Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, pencegahan harus menjadi pintu utama dalam menangani persoalan lahan agar konflik tidak semakin melebar.
Ia juga menyoroti perlunya pembentukan pengadilan pertanahan.
Selama ini perkara pertanahan kerap ditangani oleh tiga lingkungan peradilan berbeda, yaitu perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pidana, yang tidak jarang menghasilkan putusan yang saling bertentangan.
Karena itu, dibutuhkan kajian mendalam sebelum perubahan struktur yudikatif tersebut dapat diwujudkan.
Pada poin terakhir, Ossy menekankan pentingnya pemulihan aset negara yang dilakukan melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek.
Komunikasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, dinilai sangat krusial untuk memastikan pemulihan aset berjalan efektif dan adil, sehingga potensi konflik di masyarakat dapat diminimalkan.
Penutupan Rakor tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal PSKP.
Tidak ada komentar