Kuasa Hukum Korban Laporkan Kades Tahulu Merakurak Ke Unit Tipikor Polres Tuban

Redaksi Jakarta
15 Jun 2022 08:20
DAERAH 0 357
2 menit membaca

REDAKSIJAKARTA – Menurut keterangan Kuasa Hukum Djuwondo Lawfirm Supriyadi & Partner A  Imam Santoso, SH. “Bahwa Kronologi peristiwa laporan polisi ini mulanya terjadi pada saat Kuasa Hukum Djuwondo meminta surat keterangan dan Indormasi sebanyak dua kali ke Kepala Desa Tahulu Merakurak Perihal Permohonan Informasi dan keterngan Tanah yang Terletak Di Dusun Bancang Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan luas 6900 M2.

banner 970x250

“Ya kita laporkan Kepala Desa Tahulu Merakurak dengan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena kita sudah layangkan surat permohonan informasi yang ada di Buku C desa tetapi tidak dibalas sama sekali oleh Kepala Desa sehingga ada dugaan dan tergambar secara jelas yakni Pasal 9 Jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, terang Imam Santoso.

Bahwa kami sudah kirim surat kedua kalinya masing masing ada batas waktunya, namun sampai hari ini tertanggal 15 Juni 2022 tak kunjung ada balasan dari kepala Desa hal ini sudah menunjukan bahwa Kepala Desa Tahulu Merakurak tidak memiliki iktikad baik, Tambah Imam Santoso.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250