Kuasa Hukum Korban Laporkan Kades Tahulu Merakurak Ke Unit Tipikor Polres Tuban

Redaksi Jakarta
15 Jun 2022 08:20
DAERAH 0 356
2 menit membaca

Dihubungi secara terpisah Abdul Mufidi Muzayyin selaku ormas Pengawal Masyarakat Agraria, mengatakan langkah yang telah ditempuh oleh Kuasa Hukum Mbah Djuwondo telah tepat dalam hal ini meluruskan posisi Kepala Desa Sebagai pejabat publik harus memberikan keterangan ketika ada masyarakat yang meminta karena peraturan Perundang-Undangan telah jelas menggariskan bahwa posisi kepala desa merupakan pejabat publik, jadi wajib memberikan informasi publik. Ungkapnya.

Jangan hanya sebagai Kepala desa menjadi semena-mena dan memperlihatkan otoriter kepada masyarakat hal itu bukan contoh yang baik dalam hal pemerintahan yang baik, kemudian jawab aja sesuai surat permohonanya apa jangan di diamkan itu membuktikan bahwa Kepala Desa tidak bertanggung Jawab. Tutupnya.

Selanjutnya Kuasa Hukum A. Imam Santoso,S.H. akan terus memperjuangkan Hak-Hak Klienya sampai kapanpun sepanjang diatur dalam Perundang-Undangan tak terkecuali upaya-upaya hukum Pidana yang hari ini di lakukan Pelaporan Ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Tuban.(red)

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250