Akan di gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel, GAI desak kejaksaan Buka juga kasus Sarang Walet

Redaksi Jakarta
26 Mar 2020 09:31
METROPOLITAN 0 278
2 menit membaca

Gerakan Aktivis Indonesia (GAI) meminta kepada Negara dan penegak hukum khususnya Jaksa Agung RI untuk tidak melihat dengan sebelah mata Novel Baswedan sebagai korban dalam satu kasus saja, namun Negara dan Penegak hukum juga harus melihat Novel Baswedan sebagai tersangka dalam kasus sarang burung walet.

banner 970x250

Gerakan Aktivis Indonesia (GAI) yg tergabung dari sebagian mahasiswa dan pemuda, mengadakan konferensi pers untuk menyikapi sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan di Sekretariat Gerakan Aktivis Indonesia (GAI), Jakarta, Kamis (26/3/2020).

“Di sini kami berkumpul untuk menegaskan kembali sikap kami dan meminta kepada negara dan penegak hukum terkhususnya Jaksa Agung, agar tidak melihat Novel Baswedan sebagi korban dalam satu kasus saja, tapi cobalah tengok ke belakang, bahwa Novel Baswedan juga menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban sarang burung walet tahun 2004” kata Farhan selaku Koordinator Gerakan Aktivis Indonesia (GAI) dalam Koneferensi Pers.

Konferensi Pers GAI berakhir dengan pembacaam 4 Point besar yg akang di dorong, Yakni :

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

1.Gerakan Akivis Indonesia (GAI) dengan ini mendukung Penegak Hukum untuk melakukan Proses hukum terhadap para tersangka penyiraman Novel Baswedan, dengan Syarat keadilan juga harus ditegakan untuk para korban sarang burung walet yang mana Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan dalam kasus tersebut.

  1. Gerakan Aktivis Indonesia(GAI) meminta kepada Negara dan Penegak Hukum agar tidak melihat dengan sebelah mata Novel Baswedan sebagai korban, namun saudara Novel Baswedan juga sebagai tersangka pada kasus penganiayaan korban sarang burung walet Tahun 2004.
  2. Jaksa Agung RI harus membuka dan memproses kembali kasus penganiayaan terhadap korban sarang burung walet tahun 2004
    yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan pada saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
  3. Negara dan penegak hukum, terkhususnya Jaksa Agung RI, harus bersikap dewasa dalam proses penegakan hukum, agar terciptanya keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia terutama pada aspek hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250