Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Adies Kadir Meminta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakimnya

Redaksi Jakarta
3 Mar 2023 13:19
POLITIK 0 133
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.

banner 970x250

Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, menegaskan putusan PN Jakpus itu telah melampaui kewenangan mereka.

“Saya sangat kaget dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang melampaui kewenangan mereka. Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Adies menekankan pengadilan hanya memutus perkara yang berkaitan langsung dengan pihak penggugat dan tergugat. Adies memahami hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi. Namun, lanjutnya, harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta pemilu,” kata Adies.

“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” lanjut dia.

Adies meminta Badan Pengawas MA dan KY segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Dia meminta para hakim pemutus itu ditempatkan di luar Jawa.

“Kalau perlu di-non palu-kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja,” tegas Adies.

“Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini. Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Adies mengatakan Komisi III berencana memanggil Sekretaris MA ke rapat di DPR setelah masa reses selesai.

“Dalam waktu dekat saat masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250