Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat memberikan sambutan, di kantor wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). (Foto : Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).Redaksi Jakarta – Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) DKI Jakarta meminta Imigrasi untuk mewaspadai pembuatan paspor yang berasal dari luar daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami sudah melakukan langkah-langkah strategis pada 28 satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Hal ini menjadi wujud nyata bahwa kami siap menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, tanpa pungli,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dalam keterangan resmi, Kamis (06/07/2023).
Menurut Ibnu, Pungli merupakan salah satu bentuk korupsi yang menghambat proses pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya membentuk Tim Sabet Pungli yang diharapkan untuk memberantas Pungli secara efisien.
“Saya harapkan seluruh jajaran untuk tegas menolak segala bentuk Pungli. Selain itu, seluruh jajarannya untuk memenuhi aturan yang berlaku,” kata Ibnu.
@redaksi.jakarta
Dalam mencegah TPPO, kata Ibnu perlu melakukan tindakan tegas dari berbagai pihak. Termasuk diantaranya jajaran pegawai bidang administrasi.
“Kami juga melakukan tindakan kepada pegawai-pegawai yakni kedisiplinan. Data yang kami himpun itu setidaknya di bulan Januari-Juni ini sudah ada beberapa pegawai kita yang mendapatkan tindakan administratif,” ujar Ibnu.
Dalam hal ini, Ibnu meminta seluruh jajarannya untuk memerangi Pungli dan TPPO dengan cara pendekatan komprehensif. “Hal ini harus melibatkan berbagai pihak secara menyeluruh dan tentunya membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas,” ujarnya.
Tidak ada komentar