Cegah Pelanggaran, Kantor Imigrasi Jaksel Periksa Puluhan WNA

Redaksi Jakarta
15 Jul 2023 21:33
METROPOLITAN 0 158
1 menit membaca

Redaksi Jakarta – Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) telah memeriksa sebanyak 45 WNA. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam periode Januari hingga Juli 2023.

banner 970x250

“Secara total Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap puluhan WNA. Kebanyakan pelanggaran para WNA memiliki masalah izin tinggal lebih dari 60 hari,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023).

Ibnu menyebutkan kebanyakan WNA yang melakukan pelanggaran berasal dari Nigeria, China dan Kyrgystan. Seperti salah satu contoh, pihaknya menindak tujuh WNA yang tinggal di Apartemen Casablanca dan Apartemen Casablanca Mansion.

“Tujuan timpora ini untuk menghadapi maraknya isu yang berpotensi mengganggu keamanan nasional. Hal ini menjadi tanggung jawab kami,” ujar Ibnu.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Felucia Sengky menjelaskan timpora ini merupakan wujud sinergi antarinstansi. Selain itu, operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“Operasi seperti ini kami akan terus lakukan. Selain itu, kami berharap setiap personel yang terlibat selalu berkoordinasi pada setiap indikasi pelanggaran WNA,” ucap Felucia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250