Komunitas Hebat Apresiasi Keberhasilan PJ Gubernur tarik 17,35 T dari Kewajiban

Redaksi Jakarta
17 Jan 2024 17:05
METROPOLITAN 0 145
1 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada dasarnya merupakan tanggung jawab bagi pengembang untuk membangun dan memenuhi kebutuhan masyarakat disekitarnya. Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya pengembang dapat melakukan pembangunan fasos fasum pada lahan yang telah tersedia.

banner 970x250

Ketentuan itu di atur dalam Permendagri 9/2009 pada pasal 11 atau UU 1/2001 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, yang menyebutkan bahwasanya setiap pengembang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan fasos fasum tersebut kepada Pemerintah Daerah.

Di tengah banyak agenda dan tugas yang kompleks sebagai PJ gubernur, saya rasa kita patut apresiasi terkait keberhasilan pj menarik kewajiban pengembang terkait fasos dan fasum, di awal tahun ini.

Hal ini tentu saja bermanfaat untuk warga jakarta, tentu masyarakat senang, fasos dan fasum bisa di nikmati masyarakat luas nantinya,

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Kita apresiasi kinerja PJ gubernur dan seluruh Perangkat Daerah yg terkait pada proses ini, PJ mampu mengoptimalkan seluruh peran para birokrat, proses ini tentu bukan tiba-tiba, komunikasi yang berlangsung tentu banyak melibatkan stakeholder, dan itu membuahkan hasil “tandas Aldi Mansur (Ketua Komunitas HEBAT).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250