Kapolres Lampung Selatan Minta Warga Lapor Jika Ada Kasus Judi Online

Redaksi Jakarta
24 Apr 2024 21:32
HUKUM 0 141
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Kepala kepolisian Resor Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus judi online atau daring di wilayah tersebut.

banner 970x250

Ia mengatakan, pihak Polres Lampung Selatan terus melakukan sosialisasi kepada warga dan melakukan upaya untuk memberantas maraknya kasus judi online.

“Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar sesuai dengan pasal 45 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016,” kata Kapolres di Kalianda, Rabu.

Menurutnya, permainan judi online dapat memberikan rasa kecanduan bagi pemain apabila dilakukan secara terus menerus.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Bahaya judi online ini banyak sekali yang pertama kecanduan terhadap judi online, kondisi keuangan diri dan keluarga semakin terpuruk, rusak nya hubungan keluarga dan orang lain serta hancurnya masa depan anak,” katanya.

Ia menjelaskan, perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil.

Ia juga mengatakan korban dari judi online adalah rakyat kalangan bawah, mulai dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa. Hidup mereka hancur karena jeratan judi tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal (18/4) pemerintah pusat telah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250