
Jakarta, 05 Mei 2025. Dalam lembar sejarah sosial-politik Indonesia, selalu ada masa ketika suara sipil harus bangkit melawan kebisuan kekuasaan.

Forum Pemuda Pengawal Sosial (FORPASOS), sebuah organisasi pemuda progresif yang berdiri di atas prinsip kontrol sosial dan supremasi hukum, kembali menyatakan sikap keras atas pembiaran aktivitas perjudian ilegal yang diduga kuat berlangsung di Apartemen Formosa, kawasan elit Kota Batam.
FORPASOS menilai, keberlangsungan praktik judi baccarat dan rolet yang beroperasi secara terselubung namun sistematis di lokasi tersebut tak mungkin berdiri tanpa perlindungan dan kelengahan institusional. Bukti-bukti investigatif yang dikumpulkan oleh jaringan sipil menunjukkan keterlibatan oknum-oknum yang dikenal dengan inisial YP, ASG, dan JFC—yang hingga kini belum tersentuh oleh proses hukum. Situasi ini mempertegas dugaan publik akan adanya kelumpuhan tindakan aparat dalam menghadapi kejahatan terorganisir.
Merujuk pada Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan 14, Polri memiliki kewajiban konstitusional untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif.
@redaksi.jakarta
Ironisnya, institusi kepolisian terlihat lamban dalam menindak kejahatan yang begitu vulgar. Lebih jauh, Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menolak praktik pembiaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dalam konteks ini, FORPASOS menyampaikan moral indictment terhadap dua struktur kunci dalam tubuh kepolisian daerah: Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Barelang. Keduanya dinilai gagal melakukan tindakan represif terhadap aktivitas perjudian yang telah meresahkan masyarakat, dan oleh karena itu, layak dievaluasi atau bahkan dicopot oleh Kapolri.
FORPASOS secara tegas mendesak agar lokasi perjudian ilegal di Apartemen Formosa segera ditutup permanen dan semua aktor intelektual maupun operator lapangan yang terlibat—termasuk oknum yang diduga melindungi aktivitas tersebut—ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Keterlambatan dalam penindakan hanya akan memperdalam dugaan publik bahwa hukum bisa dibungkam oleh kekuatan uang.
Lebih dari itu, FORPASOS menyatakan tengah mempersiapkan aksi nasional di depan Mabes Polri sebagai bentuk konsolidasi moral dan tekanan publik. Aksi ini akan disertai penyampaian dokumen investigasi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI guna mengawasi dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh pihak-pihak yang terlibat.
Dalam narasi sosial yang kian getir, pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya baru-baru ini menjadi penegas moral: “Negara tidak boleh kalah oleh para bandar dan pelindung kejahatan.
” Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai forum menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang terhadap praktik perjudian dalam bentuk apapun. Namun, apakah pernyataan itu akan menjadi kenyataan atau sekadar retorika simbolik—di sinilah masyarakat menanti kebenaran ditegakkan.
FORPASOS mengingatkan, jika keadilan tetap dikorbankan demi kenyamanan segelintir elit, maka sejarah akan mencatat bahwa ketika negara diam, pemuda akan bersuara lantang.
Tidak ada komentar