Dari Akuisisi Saham hingga Putusan Pailit: Kilas Balik Sengketa PT Zanyu Technology dan PT Shuangma Chemical

Redaksi Eksekutif
28 Mar 2026 00:48
HUKUM NEWS 0 1832
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, 27 Maret 2026 – Sengketa bisnis antara PT Dua Kuda Indonesia dan PT Shuangma Chemical beserta afiliasinya memasuki babak baru setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Dua Kuda Indonesia dalam kondisi pailit.

banner 970x250

Putusan tersebut berawal dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Shuangma Chemical dan pihak terafiliasi. Dalam permohonannya, pemohon mengklaim adanya tunggakan utang senilai sekitar Rp500 miliar.

Namun, PT Zanyu Technology membantah keras klaim tersebut. Perusahaan menyatakan seluruh kewajiban yang dimaksud telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme bisnis, termasuk penyetoran akun, transfer dana, hingga perjanjian pengalihan utang.

Pihak PT Zanyu Technology juga menilai terdapat fakta yang tidak diungkap dalam proses persidangan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Mereka menuding pemohon PKPU tidak menyampaikan informasi terkait pelunasan utang secara utuh, sehingga dinilai memengaruhi putusan pengadilan.

Sengketa ini berakar dari proses akuisisi saham PT Dua Kuda Indonesia oleh PT Zanyu Technology yang berlangsung pada 2015 dan 2019.

Dalam keterangannya, PT Zanyu Technology mengklaim telah membantu pemulihan PT Shuangma Chemical pascakecelakaan kerja fatal pada 2014 melalui suntikan modal.

Meski demikian, hubungan kedua perusahaan memburuk setelah akuisisi. Perselisihan muncul terkait tanggung jawab utang serta pelaksanaan hak pengelolaan perusahaan.

PT Zanyu Technology turut menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan oleh PT Shuangma Chemical dan afiliasinya, baik di Indonesia maupun di Tiongkok.

Perusahaan menyebut beberapa gugatan tersebut telah diputus pengadilan di Tiongkok sebagai perkara yang didasarkan pada bukti tidak sah dan fakta yang tidak terbukti.

Di Indonesia, salah satu gugatan juga telah ditolak majelis hakim karena dinilai tidak memiliki dasar hubungan transaksi yang sah antara para pihak.

Menanggapi putusan pailit, PT Dua Kuda Indonesia melalui kuasa hukumnya telah menempuh sejumlah langkah hukum.

Di antaranya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 16 Maret 2026.

Selain itu, perusahaan juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta pelanggaran sumpah ke Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 13 Maret 2026.

Upaya lain yang ditempuh adalah pengiriman surat keberatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial pada 27 Februari 2026.

Langkah tersebut dilakukan terkait proses PKPU yang dinilai mengandung cacat prosedur.

PT Dua Kuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan keadilan serta menjaga kepastian berusaha di Indonesia. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250