Harga Penawaran Lebih Rendah Rp17 Miliar, PT APM Gugat Hasil Tender Alkes Kemenkes ke PTUN Jakarta

Admin Pusat
6 Nov 2026 11:12
HUKUM NEWS 0 133
4 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA – Proses pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjadi sorotan setelah PT Anugerah Prima Medika (PT APM) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

banner 970x250

Perusahaan tersebut mempersoalkan hasil evaluasi dan penetapan pemenang tender mini kompetisi pengadaan Patient Monitor yang dinilai perlu diuji dari aspek transparansi, efisiensi anggaran, dan pemenuhan spesifikasi teknis.

Gugatan PT APM ditujukan kepada tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkaitan dengan keputusan hasil evaluasi dan penetapan pemenang tender.

Melalui kuasa hukumnya, Bernard Kaligis, Bs.BA., S.H., LL.M., PT APM mempertanyakan dasar evaluasi yang menyebabkan produk Patient Monitor ZEKO PM-10 tidak ditetapkan sebagai pemenang.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam keterangan resmi tertanggal 5 November 2026, PT APM mengklaim penawaran produknya memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan produk yang ditetapkan sebagai pemenang.

Perusahaan menyebut harga penawarannya lebih rendah sekitar Rp17 miliar, sementara nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dimiliki produknya lebih tinggi.

PT APM juga menyatakan ZEKO PM-10 telah memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam tender mini kompetisi tersebut.

Namun, seluruh klaim tersebut masih menjadi bagian dari materi sengketa yang perlu diuji melalui proses persidangan.

Pertanyakan Dasar Evaluasi Produk

PT APM menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, terutama terkait pertimbangan teknis dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang.

Perusahaan menyebut Patient Monitor ZEKO PM-10 bukan produk baru yang belum digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut keterangan PT APM, produk tersebut telah digunakan di sejumlah rumah sakit, termasuk 10 RSUD yang tercantum dalam daftar fasilitas kesehatan tujuan pengadaan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PT APM meminta agar proses evaluasi tender diperiksa secara menyeluruh.

Terlebih, perusahaan mengklaim terdapat perbedaan nilai penawaran hingga Rp17 miliar serta keunggulan TKDN pada produk yang ditawarkannya.

Jika klaim tersebut dapat dibuktikan, persoalan ini tidak hanya menyangkut persaingan antarpeserta tender, tetapi juga berkaitan dengan penerapan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Kirim Dua Surat Permohonan Penundaan ke PTUN

Selain mengajukan gugatan, PT APM mengaku telah menyampaikan dua surat permohonan terkait penundaan pelaksanaan objek sengketa dan pengawasan kepada Majelis Hakim serta Ketua PTUN Jakarta.

Langkah tersebut ditempuh karena pelaksanaan pekerjaan dalam tender yang disengketakan disebut memiliki batas waktu hingga 11 Desember 2026.

Melalui permohonan itu, PT APM berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sebelum pekerjaan tender dilanjutkan lebih jauh.

Dalam siaran persnya, perusahaan juga merujuk Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan dalam permohonan penundaan tersebut.

Menurut PT APM, langkah penundaan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan hukum maupun potensi kerugian yang lebih besar apabila objek sengketa telanjur dilaksanakan sebelum adanya kejelasan hukum.

Meski demikian, permohonan penundaan tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Soroti Efisiensi Anggaran dan Produk Dalam Negeri

Sengketa ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pengadaan alat kesehatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pengadaan alkes tidak hanya dituntut menghasilkan produk berkualitas dan memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan, tetapi juga harus memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran serta optimalisasi produk dalam negeri.

Perbedaan harga penawaran dan nilai TKDN yang disampaikan PT APM menjadi aspek yang patut memperoleh penjelasan secara terbuka.

Namun, penetapan pemenang tender juga harus dinilai berdasarkan keseluruhan persyaratan administrasi, teknis, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

PT APM menegaskan bahwa gugatan dan permohonan penundaan yang diajukannya bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah. Perusahaan berharap proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menanti Keputusan Majelis Hakim

Dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang disebut jatuh pada 11 Desember 2026, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan gugatan dan sikap Majelis Hakim PTUN Jakarta terhadap permohonan penundaan yang diajukan PT APM.

Perusahaan menyatakan menghormati seluruh tahapan persidangan dan berharap mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.

Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik, mengingat pengadaan alat kesehatan menggunakan anggaran negara dan berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai pihak yang memenangkan tender, melainkan bagaimana memastikan seluruh proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, sesuai ketentuan, serta memberikan nilai manfaat terbaik bagi negara.

REDAKSIJAKARTA.COM akan terus mengikuti perkembangan gugatan PT APM di PTUN Jakarta. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250