Dua Tokoh Pemuda Kalbar Soroti Dugaan Penyadapan Presiden, Tegaskan Asas Legalitas dan Ancaman Pidana Berat

Admin Pusat
7 Nov 2026 13:08
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM | KALBAR – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk tokoh pemuda asal Kalimantan Barat.

banner 970x250

Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut pelanggaran privasi komunikasi, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum, keamanan negara, serta kehormatan institusi kepresidenan.

Dua tokoh Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB), yakni Heri Kustanto, C.MPB, dan Dr. Petrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB, menyoroti pentingnya penerapan asas legalitas dalam menangani dugaan penyadapan tersebut.

Keduanya berpandangan bahwa setiap tindakan penyadapan harus memiiki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pihak berwenang, serta mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurut mereka, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk melakukan intersepsi komunikasi secara sepihak, terlebih apabila tindakan tersebut menyasar kepala negara, keterangan persnya sabtu 07/11/2026.

Dalam perspektif hukum pidana, asas legalitas menjadi prinsip fundamental bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur sebagai tindak pidana dalam ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, penanganan perkara harus mengedepankan pembuktian dan tidak didasarkan pada asumsi maupun spekulasi.

Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi rujukan dalam mengkaji dugaan penyadapan ilegal. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 56 UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak terhadap informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut harus memperhatikan unsur tindak pidana, karakter perbuatan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Keduanya juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengaitkan dugaan penyadapan dengan tindak pidana makar.

Penentuan kualifikasi hukum harus didasarkan pada fakta penyidikan dan terpenuhinya unsur-unsur delik, bukan sekadar dugaan atau penafsiran politik.

Bagi FPKB, persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum sekaligus menjaga marwah institusi negara.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus berlaku sama terhadap siapa pun, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.

Karena itu, aparat penegak hukum didorong mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sarana yang digunakan, serta motif di balik tindakan tersebut apabila dugaan itu terbukti.

Transparansi dan profesionalitas aparat menjadi hal penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjebak dalam berbagai spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi politik nasional.

Kedua tokoh pemuda Kalimantan Barat tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap kepala negara dan keamanan komunikasi strategis merupakan bagian dari kepentingan nasional.

Namun, setiap proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.

Dengan demikian, pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku semata, tetapi juga mampu memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250