Foto : Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail MarasabessyREDAKSIJAKARTA.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah kelompok mahasiswa pada 12 Juni 2026 terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menilai perlu adanya pendalaman terhadap berbagai dinamika yang muncul dalam demonstrasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik yang diduga ikut memengaruhi jalannya aksi.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan bahwa sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam demonstrasi tersebut dinilai mengarah pada kritik terhadap beberapa program nasional yang selama ini dianggap memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai latar belakang munculnya penolakan terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai memiliki dampak positif bagi masyarakat luas.
@redaksi.jakarta
“Perlu dilakukan kajian secara komprehensif untuk mengetahui apakah gerakan tersebut murni lahir dari aspirasi mahasiswa atau terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan politik,” ujar Ismail dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Ismail menilai pola aksi yang terjadi memiliki sejumlah kesamaan dengan demonstrasi yang berlangsung pada Agustus tahun lalu.
Kesamaan tersebut, kata dia, terlihat dari pola penyampaian isu, mobilisasi massa, hingga dinamika yang berkembang selama aksi berlangsung.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan kelompok di luar unsur mahasiswa dalam demonstrasi tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai diamankannya dua peserta aksi yang diduga membawa bom molotov perlu menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa segala dugaan yang berkembang harus dibuktikan secara objektif dan profesional melalui proses penyelidikan yang dilakukan aparat berwenang.
“Apabila nantinya ditemukan adanya pihak tertentu yang sengaja memprovokasi massa untuk menciptakan benturan dengan aparat keamanan, maka hal itu harus diungkap secara terbuka agar publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, menurutnya, ruang demokrasi tersebut harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang dapat memicu konflik sosial maupun ketegangan politik.
DPN LKPHI juga mendorong Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus yang melibatkan dua peserta aksi yang telah diamankan.
Langkah tersebut dinilai penting guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait berbagai dugaan yang berkembang.
Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai jalannya aksi demonstrasi.
“Publik perlu menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak terpancing oleh narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga stabilitas dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tutupnya.
Tidak ada komentar