Foto : AMPERA terdiri atas Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI)REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Pembela Konstitusi mendesak pemerintah memberikan perhatian terhadap penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aliansi tersebut mempertanyakan aspek kepastian hukum dan dasar penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/10/2026), AMPERA juga menyampaikan tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap sembilan hakim MK yang mereka nilai perlu dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran konstitusi.
AMPERA terdiri atas Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI).
@redaksi.jakarta
Dalam pernyataannya, aliansi tersebut menilai persoalan yang dipersoalkan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum, kewenangan MK, serta prinsip finalitas putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Umum PP GPII, Masri Ikoni, menyatakan bahwa prinsip finalitas putusan MK harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan konstitusi.
Menurut dia, kepastian hukum perlu dijaga agar tidak menimbulkan preseden yang berpotensi memunculkan ketidakpastian dalam sistem peradilan.
Ia menilai setiap tindakan yang dianggap bertentangan dengan putusan berkekuatan hukum tetap perlu diperiksa berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, mempertanyakan dasar pertimbangan penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026, terutama bagian menimbang huruf b, serta penerapannya terhadap perkara yang telah diajukan sebelumnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan AMPERA, permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden diajukan pada 10 September 2026, sedangkan PMK tersebut diterbitkan pada 16 September 2026.
Razak meminta MK memberikan penjelasan terbuka mengenai latar belakang penerbitan peraturan itu dan dasar penerapannya dalam perkara yang menjadi sorotan.
Razak juga menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses penerbitan peraturan tersebut.
Namun, dugaan mengenai kemungkinan pengaturan prosedur untuk kepentingan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Oleh karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum perlu didasarkan pada dokumen, ketentuan perundang-undangan, serta hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, turut meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap polemik tersebut.
Menurutnya, penanganan persoalan secara transparan diperlukan untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap pejabat negara harus tunduk pada hukum, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang sah.
Desakan AMPERA agar sembilan hakim MK ditindak tegas merupakan sikap dan tuntutan politik-hukum yang disampaikan aliansi tersebut.
Tuntutan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa para hakim telah melakukan pelanggaran. Penetapan adanya pelanggaran hukum harus mengacu pada bukti dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta independensi kekuasaan kehakiman.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak MK mengenai substansi keberatan AMPERA, dasar penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026, dan tanggapan atas tuntutan tersebut belum tercantum dalam bahan informasi yang tersedia.
Klarifikasi dari MK dan pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Perkembangan perkara juga perlu ditelusuri melalui dokumen resmi untuk memastikan status hukum permohonan serta ruang lingkup kewenangan pengadilan dalam menanganinya.
AMPERA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan.
Perkembangan ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap konstitusi.
Pada saat yang sama, setiap kritik terhadap lembaga negara perlu disampaikan secara bertanggung jawab dan diuji berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang bagi Mahkamah Konstitusi, Presiden, dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau informasi tambahan guna melengkapi pemberitaan ini. (Red)
Tidak ada komentar