Kilang Minyak Ilegal di Sumsel Beroperasi Sejak 2025, Dua Orang Jadi Tersangka

Admin Pusat
26 Okt 2026 17:01
NEWS 0 104
3 menit membaca

JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik pengolahan minyak mentah ilegal dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026), polisi menyita total 51.200 liter minyak mentah dan minyak olahan dari dua lokasi yang diduga saling berkaitan.

banner 970x250

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal. Penyidik Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan penindakan di dua lokasi yang berjarak sekitar 300 meter.

Di lokasi pertama, polisi menemukan tempat pengolahan minyak mentah yang diduga milik Supriyadi. Berdasarkan hasil penyidikan, minyak mentah didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin untuk diolah secara tradisional menjadi bensin, minyak tanah, dan solar.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan usaha minyak dan gas bumi (migas) serta izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pekerja bernama Okis Parnede beserta 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, dan 2.200 liter bensin olahan. Petugas juga menyita 40 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dua tungku besi, tiga mesin blower, satu genset, dua mesin pompa, serta satu kendaraan pikap.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/126/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua yang diduga digunakan untuk menampung, mengolah kembali, dan mendistribusikan minyak hasil pengolahan ilegal. Aktivitas di lokasi tersebut diduga melibatkan PT Ratiga Abdi Meksa, dengan Kimura Fitra alias Putra sebagai direktur dan Anton sebagai manajer.

Menurut hasil penyidikan, perusahaan tersebut diduga membeli minyak hasil pengolahan ilegal dari Supriyadi dan sejumlah lokasi pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Minyak itu kemudian diduga diproses kembali menggunakan bahan tertentu agar warnanya menyerupai solar industri produksi Pertamina. Setelah itu, BBM diduga didistribusikan menggunakan truk tangki kepada sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah pertambangan Musi Rawas Utara.

Penyidik juga menemukan bahwa PT Ratiga Abdi Meksa tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga umum migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari lokasi kedua, polisi menyita sekitar 26.000 liter solar olahan, kendaraan angkutan, tangki penyimpanan, peralatan pencampuran dan penyaringan, dokumen distribusi, serta sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan dalam proses pengolahan.

Anton telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/127/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI. Sementara itu, Kimura Fitra alias Putra belum dapat dimintai keterangan berdasarkan keterangan pers Bareskrim Polri.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 51.200 liter, terdiri atas 13.000 liter minyak mentah, 36.000 liter solar olahan, dan 2.200 liter bensin olahan.

Polisi menduga praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengolahan minyak tanpa izin, tetapi juga peniruan produk BBM dan distribusi kepada konsumen industri. Aktivitas itu berpotensi menimbulkan kerugian negara serta risiko pencemaran lingkungan akibat pengolahan minyak dan penanganan limbah yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Irhamni menegaskan pihaknya akan menindak praktik pengolahan minyak ilegal, pemalsuan BBM, dan aktivitas pengelolaan sumber daya alam tanpa izin. Bareskrim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan praktik serupa.

Bareskrim Polri menyatakan penegakan hukum di sektor migas diperlukan untuk menjaga tata kelola energi nasional, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta melindungi masyarakat dari peredaran BBM yang tidak memenuhi standar mutu.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250